TASIKMALAYA, JURNALMEDIA.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan Istrinya ke Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis 17 Novemberm2022. sore.
Sang istri berinisial R warga Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya ini melaporkan suaminya berinisal A karena diduga melakukan perselingkuhan dan pemalsuan identitas.
Kuasa Hukum Pelapor Imam Tantowi Jauhari di SPKT Polres Tasikmalaya mengaku dirinya mendapat kuasa dari nyonya R, untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Tasikmalaya.
“Yang dilaporkan nyonya R ke Polres Tasikmalaya yakni suaminya sendiri berinisial A. Kaitannya dengan asal usul pernikahan, dan dugaan perselingkuhan serta pemalsuan identitas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
Imam mengatakan bahwa terlapor inisial A ini merupakan ASN di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya.
Terlapor inisial A ini diduga memalsukan identitas dalam Kartu Keluarga dengan tujuan untuk tinggal dengan perempuan lain.
“ASN di Dinas Pertanian ini, menurut kami sudah masuk unsur pidana pemalsuan identitas dan asal usul perkawinan. Dimana asal usul perkawinan ada dua buah kartu keluarga yang nama Kepala Keluarganya hampir sama, terus binya sama persis, tetapi istrinya beda artinya ada dua istri. Patut diduga ini terjadi selingkuh,” bebernya.