BANJAR. JurnalMedia – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Tasikmalaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan cukai. Kegiatan ini berlangsung di salah satu rumah makan di Kota Banjar dan dihadiri oleh para pelaku usaha serta masyarakat setempat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai, khususnya yang berkaitan dengan peredaran produk tembakau dan minuman beralkohol. Kedua instansi tersebut menekankan pentingnya peran masyarakat dan pelaku usaha dalam menekan peredaran barang ilegal serta mendukung penerimaan negara melalui kepatuhan terhadap cukai.
“Kami berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dan pelaku usaha di Kota Banjar semakin memahami dan menaati ketentuan cukai. Penegakan Perda di bidang cukai juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah,” ujar Santosa, perwakilan dari Bea Cukai Tasikmalaya.
Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan, turut menegaskan pentingnya sinergi antara instansi dalam pelaksanaan Perda. “Kolaborasi dengan Bea Cukai sangat vital untuk memastikan Perda benar-benar terlaksana. Satpol PP siap mendukung langkah penindakan terhadap pelanggaran cukai guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan mendapatkan penjelasan langsung terkait regulasi cukai serta sanksi bagi para pelanggar. Diharapkan, dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, angka pelanggaran di bidang cukai di Kota Banjar dapat ditekan secara signifikan. (Ucup)