PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pengusaha galian C ilegal yang masih beroperasi di wilayahnya.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pangandaran Sahidin menyebutkan, pihaknya telah mengunjungi lima titik tambang galian C ilegal yang masih beroperasi di pekan ini.
“Tiga titik ada di wilayah Kalipucang yang kami berikan SP2. Kemudian satu titik di wilayah Kecamatan Padaherang dan satu titik di wilayah Kecamatan Parigi,” terang Sahidin, Jumat 17 Maret 2023.
Menurut dia, jika SP2 itu masih tidak digubris oleh pemilik tambang galian C yang belum memiliki izin, maka pihaknya akan melayangkan SP3 di pekan mendatang.
“Nanti kalau SP3 masih tidak digubris oleh para pengusaha tersebut, kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.