BANJAR, JurnalMedia – Warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, membongkar sebuah tiang WiFi yang diketahui berdiri tanpa izin di wilayah RT 05 RW 05, Rabu (17/12/2025). Tindakan tersebut dilakukan setelah warga menilai pemasangan tiang tidak melalui prosedur perizinan lingkungan serta tanpa persetujuan pemilik lahan.
Salah seorang warga, Nanang, mengatakan pembongkaran dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat setempat. Menurutnya, pihak pemasang tiang WiFi tidak pernah melakukan pemberitahuan maupun koordinasi dengan warga maupun pemilik tanah.
“Pemasangan tiang WiFi itu dilakukan tanpa izin lingkungan dan tanpa persetujuan pemilik tanah. Karena itu, warga sepakat untuk membongkarnya,” ujar Nanang.
Warga menilai keberadaan tiang tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari aspek keselamatan, kenyamanan lingkungan, maupun administrasi perizinan. Selain itu, pemasangan tanpa prosedur yang jelas dinilai melanggar kesepakatan sosial yang berlaku di lingkungan setempat.
Proses pembongkaran dilakukan secara swadaya oleh warga dengan tetap menjaga situasi agar berlangsung tertib dan kondusif. Tidak terjadi kericuhan selama kegiatan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia layanan WiFi terkait pemasangan maupun pembongkaran tiang tersebut. Warga berharap ke depan setiap pemasangan fasilitas umum di wilayah Desa Mulyasari dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa serta masyarakat sekitar, guna menghindari konflik dan menjaga ketertiban lingkungan. (Ucup)






