Scroll to Continue
Berita

Wabup Ciamis Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

×

Wabup Ciamis Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra sambutan saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai. Foto:Prokopim/JM

Dalam hal ini termasuk produk-produk yang masuk dalam kategori cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada daerah provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen dari penerimaan cukai.

Selanjutnya, Yana menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kegiatan pengumpulan informasi dan operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ciamis pada tahun 2022, rata-rata temuan di lapangan adalah beredarnya rokok ilegal tanpa pita cukai.

Advertisement
Advertisement

Menurutnya, temuan ini sebenarnya bisa dijadikan pedoman bagi masyarakat bahwa rokok yang tanpa pita Cukai yang ditawarkan adalah rokok ilegal sehingga masyarakat bisa langsung menolaknya apabila ada yang menawarkan.

Oleh sebab itu, Ia meminta agar para peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh, sehingga informasi yang diberikan dapat tersampaikan dengan baik yang akhirnya mampu mengedukasi masyarakat secara akurat.

Baca juga:  Akhmad Dimyati dan Alam Mbah Dukun Siap Bertarung di Pilkada Banjar 2024

“Semakin banyak masyarakat yang diedukasi maka semakin besar harapan akan berkurangnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Zii)