Adapun kronologis pelaku yakni, pelaku melalui nomor WhatsApp dengan nomor handphone 081249814406 kerap kali mengaku sebagai H. CECEP NURUL YAKIN, S.Pd., M.AP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya kepada beberapa Lembaga keagamaan. Diantaranya 1). Pondok pesantren Al-Misbah berkedudukan di Kota Tasikmalaya, 2). Fathul khoer kabupaten Tasikmalaya, 3). DTA Darul Huda kabupaten tasikmalaya, 4). DTA Mataul huda kabupaten tasikmalaya.
Dari isi pesan WhatsApp terlihat bahwa pelaku menyampaikan bahwa lembaga tersebut mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sekaligus meminta dikirim nomor rekening lembaga penerima bantuan.
Setelah korban mengirim nomor rekening, kemudian pelaku dengan nomor berbeda yang mengaku Maulana Ikhsan, sebagai Sekretaris H. CECEP NURUL YAKIN, S.Pd., M.AP untuk menindaklanjuti pemberian bantuan. Setelah itu pelaku menunjukan bukti struk transfer palsu yang seolah-olah dana bantuan telah dikirim ke rekening lembaga.
Lalu pelaku meminta mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI atas nama Nur Andreas Prayogo, No. Rekening 322501034387538 yang menurut pelaku uang itu sebagai imbalan dan untuk donasi kepada panti asuhan.
“Saya tegaskan kembali, bahwa saya H. CECEP NURUL YAKIN, S.Pd., M.AP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya tidak pernah menghubungi langsung lembaga dan menyatakan akan menerima bantuan apalagi meminta uang kepada siapapun atau Lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Kini kasus tersebut tengah dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya.
“Saya H. CECEP NURUL YAKIN, S.Pd., M.AP, sudah memberikan kuasa kepada Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti kasus penipuan tersebut kepada pihak kepolisian agar melakukan upaya-upaya hukum atas perbuatan pelaku tersebut,” tegasnya. (Ian)