TASIKMALAYA, JURNALMEDIA.ID – Warga Desa Karangmulya, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengeluhkan adanya pembayaran Urunan Desa (Urdes,red) yang ditarik bersamaan dengan penagihan PBB tahunan.
Penarikan Urunan tersebut yang dilakukan Pemdes Karangmulya melalui Kolektor Kepala Wilayah atau Kepala Dusun sudah berlangsung sejak lama.
Dengan adanya Urdes, warga mengaku keberatan, apalagi dalam masa pandemi dan harga BBM naik.
Dedih (50) warga setempat menyebutkan penarikan urunan desa sebesar 50 persen dari jumlah PBB tahunan yang dibayarkan warga.
“Saya bayar PBB tahun 2022 sebesar Rp 30 ribu, ditambah Urunan Desa tahun 2022 sebesar Rp 15 ribu, jadi total yang harus saya bayar ke kolektor sebesar Rp 45 ribu,” ungkapnya Rabu 16 November 2022.
Menurut dia, urunan desa tersebut tidak ada kejelasan dari pihak desa, uangnya untuk apa dan di realisasikan kemana.
“Kalau tahun sebelumnya kami (warga) belum bayar urdes, maka itu menjadi hutang dan harus dibayar tahun ini,” keluh Dedih.
Dia menegaskan, bahwa warga bukan tak mau membayar urdes, namun harus ada kejelasan kemana realilasi uang dari hasil urunan desa tersebut.
“Aturan dan peruntukannya harus jelas, tetapi selama ini warga tidak pernah dikasih tahu untuk apa dan kemana uang itu,” ujarnya.
Menurut Dedih, penarikan urunan desa sebesar 50 persen dinilai sangat mencekik, ditambah dengan tidak adanya aturan serta peraturan desanya (perdes,red).
“Kami harapkan, urdes ini dihapus sebab hasilnya tidak dirasakan oleh warga,” harapnya.