PANGANDARAN, JurnalMedia – Kantor Hukum Fredy and Partners mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penipuan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dan tanpa risiko. Menurut Fredy and Partners, pola penipuan ini semakin masif dan sistematis, memanfaatkan minimnya literasi hukum masyarakat.
“Janji keuntungan pasti dan tanpa risiko merupakan indikator utama investasi bodong. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,” tegas Fredy, Senin 9 Februari 2026.
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai ciri-ciri investasi bodong, seperti menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti, mengklaim investasi tanpa risiko, tidak memiliki izin dan legalitas usaha yang jelas, menggunakan skema perekrutan anggota baru (Ponzi), dan mendesak calon korban agar segera mentransfer dana.
Untuk menghindari potensi kerugian, masyarakat disarankan memeriksa legalitas dan perizinan usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti, mempelajari kontrak dan skema usaha secara menyeluruh, tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa, dan berkonsultasi dengan penasihat atau kuasa hukum.
Kantor Hukum Fredy and Partners menegaskan bahwa praktik investasi bodong dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana, termasuk KUHP Baru dan UU ITE.
“Penegakan KUHP Baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penipuan investasi. Masyarakat harus cerdas, kritis, dan sadar hukum,” papar Fredy.
Dasar Hukum Investasi Bodong
Kantor Hukum Fredy and Partners menegaskan bahwa praktik investasi bodong dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum pidana, antara lain KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Pasal 492 tentang tindak pidana penipuan, pasal 493 terkait perbuatan curang yang menimbulkan kerugian harta benda, pasal 486 tentang penggelapan dana yang dipercayakan.
Kemudian KUHP Lama Pasal 378 KUHP
Tentang penipuan, sebagai ketentuan peralihan sepanjang masih relevan diterapkan. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1), terkait penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin otoritas berwenang.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menegaskan kewenangan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan investasi ilegal.
“Bagi masyarakat yang merasa ragu atau telah menjadi korban investasi bodong, kami meminta segera menghentikan seluruh transaksi,” paparnya. (**)






