Scroll to Continue
Berita

Gara-gara Curhatan Husein Viral, Kepala BKPSDM Pangandaran Diberhentikan dari Jabatannya

×

Gara-gara Curhatan Husein Viral, Kepala BKPSDM Pangandaran Diberhentikan dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Husein salah seorang guru ASN di SMP Negeri 2 Pangandaran mengaku kena pungutan liar (pungli) saat mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Bahkan, Husein kemudian membagikan pengalamannya melalui media sosial. Dia curhat jika ditagih uang transport Latsar sebesar Rp350.000. Para netizen lalu memberi ragam komentar terkait peristiwa itu.

Advertisement
Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Dani Hamdani pun langsung membantah adanya pungli tersebut. Karena uang transport itu merupakan inisiatif dari peserta Latsar.

“Sebetulnya itu bukan pungli, karena saat itu anggarannya untuk Covid-19, tahu-tahu ada klasikal itu seminggu sebelumnya. Setelah mereka rembukan, maka transport dan yang lainnya ditanggung oleh masing-masing,” bantahnya.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani diberhentikan dari jabatannya.

Baca juga:  Rekomendasi Walikota Banjar Tak Digubris, PP Expo Tak Dapat Dukungan OPD

Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, setelah bertemu dengan yang bersangkutan, yakni Husein guru viral, pihaknya pun langsung membuat tim khusus untuk menggali lebih dalam soal isu yang viral.

“Husein sejak hari Senin 15 Mei 2023 atas permintaan sendiri dari tawaran Bupati dan Gubernur Jawa Barat, maka akhirnya dari berbagai pertimbangan yang ada Husein memilih melanjutkan kerjanya di Bandung,” kata Jeje didampingi Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin dan Sekretaris Daerah Pangandaran Kusdiana, serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip WinayadiSelasa 16 Mei 2023.

Menurut Jeje, jika di sisi normatif itu 8 tahun. Namun, ia membacanya secara menyeluruh mulai dari sisi psikologis, masa depannya, sehingga Jeje memberikan rekomendasi. Dan
dokumen pun sejak hari Senin kemarin sudah masuk ke Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan Undang-undang yang berlaku.

Baca juga:  Relawan Pak Boy Nyatakan Dukungan Penuh Untuk Erna Wati di Pileg Kota Banjar

“Sementara mengenai keberadaan Kepala BKPSDM Pangandaran yang terlibat dengan dua persoalan yaitu Intimidasi dan pungli. Saya kapasitas sebagai Bupati punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang dan memutasi. Tentu acuan saya adalah kepentingan daripada Pemerintah Daerah (Pemda),” terangnya.

Jeje mengatakan, apakah seseorang layak atau tidak layak menempati jabatan, tentu dirinya punya kewenangan subjektif setelah mendengar laporan dari berbagai pertimbangan.

“Maka dengan ini, saya tegaskan Dani Hamdani dibebaskan dan diberhentikan jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran,” tegasnya.

Mengenai pembinaan Dani Hamdani, sambung Jeje, tentu akan dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan BKPSDM Pangandaran.

“Yang bersangkutan (Dani Hamdani) juga boleh meminta perlindungan ke Komite Aparatur Sipil Negara atau KASN, tetapi apapun keputusannya itu, karena saya punya kewenangan subjektif saya tetap memutuskan Dani diberhentikan dari jabatannya,” pungkasnya. (dry)