Scroll to Continue
Berita

Sidang Sengketa dan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka: Ahli Kubu Amin Menilai Pencalonan Gibran Tidak Sah

×

Sidang Sengketa dan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka: Ahli Kubu Amin Menilai Pencalonan Gibran Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Sidang Sengketa dan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka: Ahli Kubu Amin Menilai Pencalonan Gibran Tidak Sah

JAKARTA, JURNALMEDIA.IDPilpres 2024 menjadi sorotan karena melibatkan beberapa pasangan calon yang memiliki latar belakang dan visi yang berbeda. Salah satu pasangan calon yang menarik perhatian adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pencalonan Gibran dianggap tidak sah karna langgar hukum administrasi.

Sidang Sengketa Gibran Rakabuming Raka Pada Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres 2024 merupakan tahapan yang krusial dalam proses pemilihan presiden. Dalam sidang ini, tim hukum dari masing-masing pasangan calon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa keabsahan hasil Pilpres. Pada Pilpres 2024, terdapat dua pengajuan permohonan sengketa:

Advertisement
Advertisement
  1. Pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar: Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 mengajukan permohonan sengketa pada Kamis, 21 Maret 2024.
  2. Pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD: Tim hukum pasangan calon nomor urut 3 mengajukan permohonan sengketa pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Baca juga:  Berkah Ramadan, Jurnalis Kota Banjar Bareng Komunitas Tipis Tipis Bagi-Bagi Takjil

Namun, yang menarik perhatian adalah permohonan sengketa yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gibran, yang merupakan putra sulung dari Presiden Joko Widodo, mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Namun, ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia, Ridwan, menyatakan bahwa pencalonan Gibran tidak sah.

Kontroversi Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Menurut Ridwan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya mengubah isi muatan dalam Peraturan KPU (PKPU) setelah MK mengubah aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden melalui putusan 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, Ridwan berpendapat bahwa perubahan harus dilakukan sesuai dengan putusan MK.

Baca juga:  Jelang Ramadhan, Herdiat Bakal Bagikan 1 Ton Telur Ayam Bagi Masyarakat Ciamis

Peran Mahkamah Konstitusi

MK memiliki peran penting dalam menentukan hasil akhir Pilpres 2024. Keputusan MK akan memengaruhi masa depan negara dan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, sidang sengketa Pilpres 2024 harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Pilpres 2024 bukan hanya tentang perebutan kekuasaan, tetapi juga tentang integritas dan keadilan. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan menghargai keputusan MK. Kita berharap Pilpres 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.