Scroll to Continue
Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Gagalkan Peredaran Sabu di Lapas Banjar

×

Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Gagalkan Peredaran Sabu di Lapas Banjar

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Polda Jabar berhasil menangkap MN (23), seorang terdakwa dalam kasus lain, yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin) seberat 50,77 gram.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh pihak Lapas Kelas IIB Banjar. Petugas lapas mencurigai gerak-gerik MN setelah terdakwa selesai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Advertisement
Advertisement

“Lapas Banjar berkoordinasi dengan kami melalui Sat Res Narkoba. Setibanya di Lapas Banjar, personel kami langsung melakukan penggeledahan terhadap MN. Petugas menemukan sendal pelaku yang mencurigakan. Setelah dicek dan insole sendal dilepas, ditemukan 11 paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di bawah insole tersebut,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto dalam konferensi pers di halaman Reskrim Mapolres Banjar pada Kamis 17 Oktober 2024.

Baca juga:  Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Gelar Training of Trainers (ToT) di Kota Banjar

Lebih lanjut, Danny menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan MN, sabu-sabu tersebut didapatkannya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Narkotika tersebut telah disiapkan secara khusus di dalam sendal yang dikenakan MN.

“MN menerima sendal berisi sabu-sabu dari seseorang yang saat itu masih menunggu persidangan di ruang tahanan laki-laki di Pengadilan Negeri Kota Banjar,” tambah Kapolres Banjar, yang didampingi oleh Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya, serta Kasat Res Narkoba Polres Banjar, AKP Jojo Sutarjo.

Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan 7 tablet psikotropika dan 5 tablet obat psikotropika lainnya di dalam sendal yang sama.

Dia menjelaskan bahwa MN dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:  Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Ops Lilin Lodaya di Kota Banjar Jelang Tahun Baru

“Ini adalah salah satu contoh sinergitas yang baik antara lembaga-lembaga dalam sistem peradilan kriminal (CJS). Berkat koordinasi dan komunikasi yang tepat, kami berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di Lapas,” pungkas Kapolres Banjar. (Ucup)