Scroll to Continue
Berita

Mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tunjangan Dewan

×

Mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tunjangan Dewan

Sebarkan artikel ini

BANJAR. JurnalMedia  – Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Ir. Hj. Rachmawati M.P. (R), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk895/M.2.32/Fd/04/2025 tertanggal 23 April 2025. Rachmawati diduga turut berperan dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan secara tidak sah yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.523.950.000.

Advertisement
Advertisement

Sebelumnya, Kejari Kota Banjar telah menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, sebagai tersangka dan kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Bandung.

Dalam proses penyidikan, Rachmawati dinilai berperan aktif bersama DRK dalam menyusun dan mendorong kenaikan tunjangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-199/M.2.32/Fd/04/2025 pada 23 April 2025.

Baca juga:  Satlantas Polres Banjar Sita Ratusan Knalpot Brong

Pemanggilan pertama terhadap tersangka R dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin, 28 April 2025. Namun, tersangka tidak hadir dengan alasan kesehatan. Tim penyidik kemudian melayangkan pemanggilan kedua untuk R hadir pada Rabu, 30 April 2025. Pada pemanggilan ini, tersangka hadir didampingi oleh kuasa hukumnya dan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Banjar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukahurip

Setelah pemeriksaan selesai, dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP, penyidik menilai tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan penahanan terhadap Rachmawati selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung. (Ucup)