Berita

Oknum Aparatur Desa Rejasari Diduga Lakukan Pungli Proyek Pustu, Warga Desak APH Turun Tangan

×

Oknum Aparatur Desa Rejasari Diduga Lakukan Pungli Proyek Pustu, Warga Desak APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JurnalMedia – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, terkait proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang dibiayai melalui anggaran Dinas Kesehatan. Peristiwa ini terungkap setelah beredar bukti transfer dari pihak CV pelaksana proyek kepada salah satu aparatur desa pada Bulan Agustus 2025.

Informasi yang dihimpun, pungutan tersebut dikemas dalam bentuk anggaran sosialisasi pekerjaan. Salah seorang perangkat desa berinisial U diduga menerima transfer sejumlah uang dari pihak kontraktor.

Saat dikonfirmasi awak media, U tidak membantah adanya transfer dana tersebut. Namun, ia berdalih hanya menjalankan perintah atasannya.

“Saya hanya diperintah oleh atasan berinisial I untuk menerima uang dari pihak CV. Dari jumlah yang ditransfer, I meminta Rp3 juta dengan alasan untuk koordinasi,” ujarnya Minggu 07 September 2025.

Baca juga:  Jelang Hari Buruh, FSB Tuntut Setiap Perusahaan di Kota Banjar Agar Upah Pekerja Sesuai UMK

Kasus ini menuai perhatian publik. Salah satu warga berinisial A menilai praktik pungli dalam proyek pembangunan sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi kebiasaan buruk di desa tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas.

“Siapapun yang melakukan pungli harus diproses hukum. Jangan dibiarkan, karena hal ini jelas melanggar aturan dan menghambat pembangunan,” tegas A.

Sebagai informasi, pungli merupakan tindakan meminta atau memungut biaya tambahan yang tidak sesuai aturan hukum dalam pelayanan publik maupun administrasi. Praktik ini termasuk perbuatan melawan hukum, bentuk korupsi, dan dapat dikenakan sanksi pidana. (Red)