BANJAR, JurnalMedia – Menjelang pergantian tahun, Polres Banjar menggelar Operasi Minuman Keras (Miras) guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Banjar. Operasi ini menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahardi dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Asep Musa Dinata bersama jajaran.
AKP Asep Musa Dinata menjelaskan, operasi miras difokuskan pada sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol ilegal. Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis miras dari beberapa orang yang diduga terlibat dalam peredarannya.
“Dalam operasi tersebut, kami menyita miras dari empat orang. Dari seorang berinisial M (50), warga Dusun Pananjung, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, petugas mengamankan dua dus minuman beralkohol merek Anggur Gingseng Cap Kuda Mas dan Anggur Buah Cap Kuda Mas dengan total 24 botol,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Musa, pihaknya menyita 19 bungkus minuman beralkohol jenis ciu dari M (26), warga Desa Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Dan juga menyita satu dus minuman beralkohol merek Anggur Buah Cap Kuda Mas berisi 12 botol dari W (35), warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
“Sedangkan dari M.N (26), warga Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, kami mengamankan dua dus minuman beralkohol merek Anggur Gingseng Cap Kuda Mas dengan total 24 botol,” jelas Musa.
Musa menegaskan, Operasi Miras akan terus digelar secara berkelanjutan, terutama menjelang perayaan Tahun Baru, sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi minuman beralkohol.
“Polres Banjar mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal, serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tukasnya. (Ucup)






