Aditia menegaskan bahwa tanpa pemberitahuan, kampanye dapat dikenai teguran dan bahkan bisa dibubarkan oleh pihak kepolisian jika tetap dilakukan.
“Kami berharap agar semua peserta pemilu dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran Pemilu 2024,” katanya.
Advertisement
Advertisement
Menurut dia, Panwascam Banjar berfokus pada inventarisasi pelanggaran kampanye, dengan harapan dapat menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Kegiatan ini menjadi langkah proaktif kami untuk memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ucup)