Scroll to Continue
Berita

Bawaslu Kota Banjar Dorong KPU Terkait Larangan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

×

Bawaslu Kota Banjar Dorong KPU Terkait Larangan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Bawaslu Kota Banjar mendorong Komisi Pemilihan Umum secara berjenjang memperjelas dan mempertegas terkait larangan kampanye di fasilitas pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas umum. Ini tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. Dimana MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Sehingga perlu dilakukan perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Bawaslu mendorong agar KPU secara berjenjang melakukan perubahaan ataupun membuat surat edaran agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari terutama untuk calon yang berkampanye menyentuh hati rakyat.

Advertisement
Advertisement

“Kampanye di tempat pendidikan karena ada putusan kita menjalankan keputusan tersebut. Tetapi kami mendorong untuk kepada KPU Kota Banjar supaya disampaikan secara berjenjang agar KPU bisa merubah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 atau memberikan SE berkaitan dengan kampanye di tempat pendidikan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar saat rapat bersama awak media, Kamis 07 September 2023.

Baca juga:  Hari Kedua, Upaya Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Barat Pangandaran Nihil

Rudi menyebut berkampanye di tempat pendidikan ada hal yang tidak diperbolehkan. Selain mengenai izin, juga berkaitan dengan peserta yang hadir dalam saat melakukan kampanye. Yaitu orang yang belum mempunyai hak pilih.

“Karena disana ada hal yang memang tidak boleh. Misal kampanye di sekolah sasaran pemilih pemula. Ketika disana ada peserta yang belum mempunyai hak pilih itu jatuhnya pidana dan sudah diterangkan dalam Pasal 280 itu bahwa Kampanye tersebut dilarang melibatkan orang yang belum mempunyai hak pilih,” katanya.

Rudi menegaskan, pihak Bawaslu Kota Banjar mencoba mendorong KPU agar bisa disampaikan secara berjenjang supaya minimal ada surat edaran ataupun perubahan PKPU 15 Tahun 2023. Berkaitan dengan kampanye ditempat pendidikan serta tempat ibadah dan fasilitas umum.

Baca juga:  Mahasiswa IAID Ciamis Ikuti Latihan Kader HMI

“Selama ini belum jelas. Tidak ada batasan yang membatasi. Jadi kalau berbicara tempat pendidikan bisa di Paud dan TK. Kalau kampanye disana ada orang yang belum mempunyao hak pilih,” pungkasnya.

Penulis: Ucup Lesmana