Scroll to Continue
Berita

Bawaslu Pangandaran Sebut Logistik Pemilu 2024 Harus Tepat dan Sesuai Regulasi

×

Bawaslu Pangandaran Sebut Logistik Pemilu 2024 Harus Tepat dan Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Pangandaran Sebut Logistik Pemilu 2024 Harus Tepat dan Sesuai Regulasi. Foto: Ntang/JM

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemillihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat melakukan pengawasan melekat terhadap pengadaan, pendistribusian logistik Pemilu 2024 dan proses pencetakan formulir. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pada tahapan ini
berjalan sesuai regulasi dan tepat jenis, jumlah, kualitas dan tepat waktu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Pangandaran Ade Ajat Sudrajat menyampaikan, hasil pengawasan pihak Bawaslu Pangandaran untuk sementara menunjukkan, bahwa pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu di Kabupaten Pangandaran serta pencetakan formulir, secara garis besar sudah sesuai regulasi.

Advertisement
Advertisement

“Kendati demikian kami belum bisa memastikan terkait dengan ketepatan jumlah dan kualitas, karena terkendala dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdapat di KPU,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Sekretariat Bawaslu Pangandaran saat press release hasil pengawasan logistik dan pengawasan kampanye, Minggu 16 Desember 2023.

Menurut Sudrajat, ketepatan pada proses pengadaan dan pendistribusian logistik Kabupaten Pangandaran yang
menjadi fokus pengawasan, yakni tepat jumlah, tepat standar jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat tujuan.

“Selanjutnya, pengawasan dilakukan pada beberapa jenis logistik sebagai objek pengawasan, yakni, Perlengkapan
Pemungutan suara yang terdiri Kotak suara, Surat Suara, Tinta, Bilik pemungutan suara, Segel, Alat untuk mencoblos pilihan dan TPS/TPSLN,” terangnya.

Baca juga:  Kapolres Bersama Wakil Wali Kota Banjar Kembali Gelar Nobar Persib Bandung Melawan Barito Putra

Kemudian, kata dia, dukungan perlengkapan lainnya yang terdiri, Sampul kertas, Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi, Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi, Karet pengikat surat suara, Lem/perekat, Kantong plastik, Bolpoin, Gembok atau alat pengaman lainnya, Spidol, Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat, 11) Stiker nomor kotak suara, 12) Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan Alat bantu tunanetra.

“Perlengkapan pemungutan suara lainnya yaitu, Salinan Daftar Pemilih Tetap, Salinan Daftar Pemilih tambahan, Daftar Pasangan Calon, Daftar calon tetap anggota DPR, Daftar calon tetap anggota DPD, Daftar calon tetap anggota DPRD provinsi, Daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota, dan Label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu,” kata Sudrajat.

Sudrajat menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan secara langsung di gudang penyimpanan logistik yang berlokasi di Dusun Bantarkalong Sidomulyo RT 03 RW 10, Desa Sidomulyo Kecamatan Pangandaran Kabupaten
Pangandaran, serta pemeriksaan berkala terhadap setiap tahapan distribusi yang dilakukan.

Baca juga:  Desa Sukamaju Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023

“Selanjutnya, dari lokasi gudang penyimpanan logistik berdasarkan hasil pengawasan, kebutuhan kotak suara sebanyak 6.750 buah telah sampai 100%, bilik suara sebanyak 5.384 buah telah sampai 100%, tinta sebanyak 2.692
buah telah sampai 100%, segel kertas sebanyak 129.424 buah telah sampai 100%, dan terakhir segel plastik (cableties,red) sebanyak 40.380 buah telah sampai 100%.,” ujarnya.

Dia mengatakan, pada tanggal 10-12 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Pangandaran melakukan pengawasan
langsung logistik Pemilu 2024 berupa Formulir Model A4 dan Plano sesuai dengan surat pemberitahuan KPU Kabupaten Pangandaran Nomor 309/PP.08.2-SD/3218/2023 di PT. Temprina Media Grafika, Kawasan Industri Bawen Terpadu, Jl. Soekarno Hatta Km. 32, Semarang Jawa Tengah.

“Artinya, kami dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan upaya pencegahan dengan memberikan
imbauan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Pangandaran berupa surat imbauan agar proses distribusi logistik sesuai dengan jumlah, kualitas, waktu dan tujuan yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku serta memastikan keamanan dalam pendistribusian dan penyimpanan logistik tersebut. Imbauan tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Pangandaran melalui surat nomor 384/PM.02.02/K.JB-05/11/2023 tertanggal 17 November 2023,” pungkasnya. (Ntang.SR)