Terkait data pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi hidup lagi, dan kali ini malah terbalik orang yang masih hidup dinyatakan sudah meninggal, Iwan menegaskan, sudah ditindaklanjuti melalui saran perbaikan ke KPU Pangandaran dan jajarannya. Dan KPU pun sudah menindaklanjuti terkait dengan hal itu melalui Pleno DPSHP.
“Dan hari ini juga kami (bawaslu) masih melakukan patroli pengawasan terkait dengan pemuktahiran data itu sendiri. Kami juga kemarin menemukan ada RT 00 RW 00, dan itu tadinya cuma dua orang, setelah kami intruksikan untuk di faktualisasi ternyata Parigi saja ada sekitar 30 orang, nach ini bahan kami untuk melakukan analisa data dan mengkoordinasikan baik dengan KPU maupun Disdukcapil terkait dengan orang tersebut,” papar Iwan.
Disamping itu juga, lanjut Iwan, pihaknya sudah melakukan saran perbaikan sesuai jajarannya, Panwascam juga sudah menyampaikan saran perbaikan dengan terkait hal tersebut ke PPK. Soal data yang dinyatakan hidup lagi, sudah ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi melalui saran perbaikan dan juga koordinasi dengan Disdukcapil terkait dengan hal tersebut.
Kita pastikan bahwa orang-orang tersebut betul-betul masih ada atau sudah meninggal, sekalipun melalui Disdukcapil ketika yang sudah meninggal itu harus terbukti dengan akta kematian, tapi kemarin KPU pun punya inisiasi ketika hasil Coklit ada yang sudah meninggal minimal dikawal surat keterangan kuning dari desa masing-masing bahwa orang yang bersangkutan sudah meninggal untuk bahan ditindaklanjuti oleh Disdukcapil untuk menerbitkan akta kematian tersebut,” bebernya.
Terkait akses data kependudukan, Iwan mengaku hal itu juga menjadi sebuah kendala Bawaslu dalam proses pengawasan pemuktahiran data.
“Ya mudah-mudahan kedepan pihak KPU lebih legowo lagi, lebih accessibility lagi, dan ini bukan kepentingan pribadi, kami pun punya tanggung jawab besar, ketika ini disalahgunakan maka ada konsekuensi hukum yang harus kami terima, yang jelas ini untuk kepentingan negara serta kepentingan kita semua,” pungkasnya. (dry)