CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, untuk itu, Kodim 0613/Ciamis bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis menggelar isbat nikah puluhan pasang pengantin yang telah menjalankan sidang isbat. Acara tersebut digelar di Aula Makodim 0613/Ciamis, Jalan Jend A. Yani No.138, Kertasari, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 06 Juli 2023.
Sebelum penyerahan akta nikah, para pengantin nikah diarak ke keliling pusat kota Kabupaten Ciamis. Arak-arak menggunakan kendaraan roda empat dan gatrik.
Isbat Nikah ini turut dihadiri secara langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, Wakapolres Ciamis, Polda Jabar Kompol Apri Rahman, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Hj. Soimah, Sekertaris Daerah Kabupaten Ciamis Tatang, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis Arif Mukhsinin dan kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menuturkan, ini betuk kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis, Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Kodim 0613/Ciamis. Jemput bola bersama untuk membantu pasangan yang belum resmi secara agama.
“Kita melaksanakan bagi pada masyarakat karena itu pernikahan suatu hal sangat sakral. Mereka secara agama sudah sah menjadi pasangan suami istri tetapi secara negara belum tercatat disahkan juga dalam nikah. Kita jemput bola ke masyarakat barang kali ada yang belum nikah secara resmi kita nikahkan,” katanya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, mengatakan pelaksanaan sidang dan nikah isbat jajaran Kodim 0613/Ciamis hadir membantu pemerintah Kabupaten Ciamis menjemput bola pasangan yang sudah sah secara agama namun belum secara negara. Para personel Babinsa diterjunkan mencari pasangan suami istri yang ingin dinikahkan resmi secara negeri.
“Kegiatan ini kita koordinasi antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama. Jadi kita kolaborasi, babinsa memberikan informasi kepada pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah hingga kita isbatkan,” terangnya.
Lanjut Wahyu menuturkan, pelaksanaan Isbat Nikah ini diikuti oleh 81 pasang suami istri yang merupakan hasil jemput bola itu mencapai 500 pasang suami istri yang belum memiliki buku nikah.
“Namun setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama hanya ada 81 pasang yang lolos dan bisa memiliki akta nikah resmi negara,” tuturnya.
Menurut Wahy, pelaksanaan sidang isbat ini dilaksanakan di Makodim 0613/Ciamis. Sebelumnya juga dilaksanakan di Makoramil 1306/Panjalu.
“Kedepan kita akan menggelar sidang isbat di wilayah Kecamatan Banjarsari,” tandasnya.
Penulis: Ucup