Maka dari itu, Herdiat juga mengajak masyarakat untuk senantiasa taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menurutnya PBB tersebut merupakan salah satu penghasilan daerah yang turut menunjang pembangunan di daerah.
“Setelahnya mendapat sertifikat bapak ibu jangan lupa bayar pajak, karena uang pajak membantu pembangunan di Kabupaten Ciamis,” terang Herdiat.
Dia berharap Sertifikat tanah ini dapat manfaatkan dengan sebaik baiknya karena sertifikat ini sangat kuat untuk bukti kepemilikan tanah.
Sementara itu, Kepala Desa Karangkamulyan, Uus Uswandi menerangkan jumlah sertifikat tanah melalui program PTSL ini seluruhnya berjumlah 1782, adapun yang diserahkan hari ini merupakan tahap ke dua berjumlah 492 buah sertifikat.
Menurutnya, program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat utamanya terkait kepemilikan lahan, keabsahan lahan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat dengan nominal yang cukup terjangkau bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada Pemerintah Daerah, serta seluruh elemen masyarakat, panitia yang sudah bahu membahu membantu terlaksananya program PTSL ini di Desa Karangkamulyan,” singkatnya. (**)