CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyerahkan 492 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kali ini diserahkan kepada warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Selasa 17 Oktober 2023.
Sertifikat tanah ini diserahkan Bupati Ciamis secara simbolis kepada lima orang penerima, dihadapan ratusan masyarakat setempat penerima sertifikat program PTSL.
Diketahui, Sertifikat PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023 ini, merupakan program yang dilaksanakan serentak oleh pemerintah guna memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
Dalam sambutannya, Herdiat menjelaskan pembagian sertifikat PTSL ini merupakan pencapaian Pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak kepemilikan tanah yang sah dan legal bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis. Dan hal ini merupakan perwujudan yang konkret, terhadap pemberian kepastian hukum kepada warga.
“Sertifikat ini merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan tanah, berbeda dengan SPPT, kalau SPPT itu surat keterangan pajak bumi dan bangunan,” ucapnya.