PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran mengeluarkan imbauan agar pelajar tidak menggunakan kendaraan pribadi saat berangkat ke sekolah. Imbauan ini muncul setelah seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dalam perjalanan menuju sekolah.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Darso, menjelaskan bahwa tidak ada instruksi yang membolehkan pelajar menggunakan sepeda motor secara mandiri saat ke sekolah.
“Tidak ada aturan yang memperbolehkan pelajar mengendarai motor sendirian untuk berangkat ke sekolah,” ujarnya.
Darso menambahkan, meskipun jarak tempuh dari rumah ke sekolah cukup jauh, lebih baik jika anak-anak diantar oleh orang tuanya. Untuk itu, imbauan ini terus disosialisasikan demi keselamatan para pelajar.
“Belum lama ini, seorang siswa SMP mengalami kecelakaan saat hendak berangkat ke sekolah. Selain itu, ada juga siswa SD di Langkaplancar yang mengalami kecelakaan serupa,” tambah Darso.
Ia menegaskan, meskipun imbauan ini terus disampaikan, pada akhirnya keputusan tetap berada di tangan orang tua. Pihaknya hanya bisa mengingatkan agar pelajar tidak mengendarai motor sendirian ke sekolah.
“Pertama, secara aturan, pelajar belum diperbolehkan mengendarai motor karena mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tanpa SIM, mereka tidak berhak untuk mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil,” jelasnya.
Dinas Pendidikan, kata Darso, tidak melegalkan penggunaan kendaraan oleh pelajar, namun terus mendorong orang tua untuk mengantar anak-anak mereka ke sekolah.
“Memang ada beberapa orang tua yang sudah sadar akan aturan ini. Bahkan saya sendiri selalu mengantar anak saya ke sekolah, meskipun sudah SMA,” ungkapnya.
Darso juga menyoroti bahwa beberapa orang tua enggan mengantarkan anaknya karena alasan kepraktisan, bukan karena ingin lepas tanggung jawab.
“Ini bukan hanya tanggung jawab kami sebagai dinas, tetapi juga melibatkan banyak pihak untuk meningkatkan kesadaran, termasuk pihak kepolisian, dinas sosial, RT, dan RW,” ujarnya.
Darso menekankan bahwa peran Dinas Pendidikan adalah memberikan arahan dan mengingatkan orang tua agar memperhatikan keselamatan anak-anak mereka, sehingga dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas. (**)