“Sebagai antisipasi kedepannya, ketika Sopir asal Banjar berkendara keluar dari Banjar dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, sehingga kita mengadakan Diklat tentang keselamatan Pengemudi,” sambungnya.
Menurut dia, bagi pengemudi yang mengikuti Diklat ini, diutamakan bagi pengemudi yang sudah memiliki persyaratan lengkap sebagai seorang pengemudi kendaraan umum.
“Kalaupun ada yang belum lengkap, atau karena masa berlaku surat-surat kelengkapan mengemudinya sudah habis, di sini kita juga sekaligus mengarahkan mereka untuk mengurus surat-surat kelengkapannya,” katanya.
Sementara untuk para juru parkir yang diikut sertakan dalam Diklat ini, Asep membeberkan bahwa peserta juru parkir Diklat diberikan tentang tata cara mengelola perparkiran.
“Kita berikan Diklat ini untuk juru parkir tentunya bertujuan yang pertama tidak mengganggu arus lalu lintas, dan yang kedua supaya kendaraan yang diparkirkan aman dari pencurian atau kehilangan,” pungkasnya. (Ucup)