Scroll to Continue
Berita

DPRD Jabar Apresiasi Rencana Pemulihan Hibah untuk Pesantren dan Masjid dalam APBD 2025

×

DPRD Jabar Apresiasi Rencana Pemulihan Hibah untuk Pesantren dan Masjid dalam APBD 2025

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, JurnalMedia — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, mengapresiasi rencana perubahan APBD 2025 yang akan kembali memasukkan bantuan untuk yayasan pondok pesantren dan masjid.

Sebelumnya, perubahan dalam penjabaran APBD 2025 yang menghilangkan hibah untuk pesantren dan masjid dilakukan tanpa melibatkan DPRD, sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Advertisement
Advertisement

“Alhamdulillah, perjuangan saya dan rekan-rekan di DPRD Provinsi Jawa Barat membuahkan hasil. Hibah untuk pondok pesantren dan masjid dikembalikan dalam perubahan APBD 2025,” ujar Ono Surono kepada media, Selasa (28/4/2025).

Menurut Ono, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Bappeda Jawa Barat melalui akun media sosial mereka telah menyampaikan bahwa akan ada perubahan APBD yang mengakomodasi kembali bantuan untuk yayasan pondok pesantren dan masjid.

Ia menilai, kembalinya bantuan ini akan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kegiatan keagamaan di pesantren dan masjid. “Ini langkah positif yang menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung lembaga keagamaan,” tambahnya.

Baca juga:  Sekretariat DPRD Pangandaran Kembali Raih Penghargaan JDIH Peringkat Terbaik II Tingkat Jabar

Berdasarkan rencana, bantuan tersebut akan dialokasikan sebesar Rp135 miliar untuk yayasan pesantren dan Rp9 miliar untuk masjid.

Ono Surono juga memberikan catatan penting kepada Gubernur agar dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sebelumnya tercatat sebagai calon penerima bantuan. Ia menegaskan, lembaga yang tidak jelas keberadaannya harus dicoret, dan nominal bantuan yang dinilai terlalu besar, seperti Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar, harus disesuaikan.

Selain itu, Ono mendorong agar pemerintah provinsi membuka kembali kesempatan bagi pesantren dan masjid lain yang belum pernah menerima hibah, melalui mekanisme usulan yang transparan. “SIPD perubahan harus segera dibuka dan diumumkan secara luas ke seluruh Jawa Barat,” tegasnya.

Menurut Ono, jika langkah ini konsisten dijalankan, maka akan tercipta era baru di Jawa Barat yang mengedepankan keadilan, transparansi, keterbukaan, dan kolaborasi.

Baca juga:  Ratusan Jemaah Haji Kota Banjar Kumpulkan Koper di Kantor Kemenag Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Sebelumnya, berdasarkan dokumen Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025, ratusan yayasan dan pesantren yang semula tercatat sebagai penerima hibah batal menerima bantuan.

Dalam hibah untuk pengelolaan sarana dan prasarana spiritual, dari 372 penerima awal, hanya dua yang tetap menerima bantuan dengan total dana Rp9,25 miliar. Begitu pula pada hibah untuk fasilitasi kelembagaan bina spiritual, dari 38 penerima hanya tujuh yang tetap menerima dengan nilai total Rp23,26 miliar, termasuk hibah untuk Kanwil Kemenag Jawa Barat sebesar Rp19,25 miliar.

Di akhir keterangannya, Ono Surono menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran lembaga keagamaan di Jawa Barat. “Kami berharap kebijakan ini benar-benar dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” pungkasnya. (ucup)