Berita  

Dugaan Penganiayaan Jurnalis di SMPN 1 Banjar, Ivan Oktavian Klarifikasi Lewat Kuasa Hukum

BANJAR, JURNAMEDIA.IDBerita terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang insan pers yang terjadi saat menjalankan tugas, dan berujung pada pelaporan terhadap Ivan Oktavian di Polres Banjar, dibantah oleh Ivan melalui kuasa hukumnya, Kukun Abdul Syakur Munawar. Bantahan ini disampaikan dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kota Banjar pada Senin sore, 14 Oktober 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kukun Abdul Syakur Munawar menjelaskan secara rinci peristiwa yang terjadi pada 4 Oktober 2024. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, meskipun hal ini ramai diberitakan di berbagai media online dan aplikasi media sosial seperti TikTok.

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa peristiwa yang berujung pada pelaporan ini tidak ada kaitannya dengan tugas jurnalistik. Ini adalah kejadian person to person, bukan soal menghalangi peliputan seperti yang ramai diberitakan,” jelas Kukun saat mendampingi Ivan Oktavian dalam konferensi pers.

Kukun juga menjelaskan bahwa sebelum insiden tersebut, kliennya hanya ingin mengklarifikasi peristiwa yang terjadi di SMPN 1 Banjar. Saat itu, Ivan diundang oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjar, H. Kaswad, melalui pesan WhatsApp. Di SMPN 1 Banjar, terjadi insiden yang melibatkan seorang jurnalis bernama Yulianto, yang sedang mengonfirmasi terkait pembangunan ruang kelas di SMPN 5 Banjar.

“Peristiwa ini bermula dari sikap tidak sopan yang dilakukan oleh rekan jurnalis saat mengonfirmasi soal pembangunan ruang kelas di SMPN 5 Banjar. Pada 4 Oktober 2024, Ivan secara kebetulan bertemu dengan Yulianto di lokasi kejadian dan bermaksud untuk mengklarifikasi,” tambah Kukun.

Menurut Kukun, kejadian ini terjadi karena komunikasi yang kurang baik. Saat Ivan menanyakan sesuatu kepada Yulianto, Yulianto menjawab dengan nada yang kurang sopan dan mengatakan, “Saya lagi banyak urusan sambil telpon.” Ucapan ini diulang oleh Kukun dalam konferensi pers.

Ketika Yulianto hendak meninggalkan lokasi kejadian, Ivan merasa tidak dihargai dan mencoba menghentikan Yulianto dengan mematikan mesin motornya. Berita yang beredar menyebutkan bahwa Ivan merebut kunci motor Yulianto, namun menurut Kukun, kunci tersebut sebenarnya masih berada di motor sebelum insiden terjadi.

“Klien saya hanya ingin mengklarifikasi, namun sampai beberapa kali ia merasa tidak dihargai, hingga akhirnya terkena sikut di bagian pelipisnya dan mengalami pembengkakan. Hal ini memicu emosi Ivan sehingga terjadilah pemukulan yang spontan dan tidak direncanakan,” terang Kukun.

Selain insiden tersebut, beredar juga informasi di media sosial dan TikTok yang menyebutkan bahwa Ivan Oktavian merupakan perwakilan kontraktor atau preman yang terlibat dalam proyek di SMPN 5 Banjar. Kukun dengan tegas membantah hal tersebut.

“Klien kami hanya diminta oleh Kadisdik Kota Banjar untuk mengawasi pemborong yang membongkar bangunan sekolah agar membangunnya kembali seperti semula. Kebetulan pemborong tersebut berasal dari lingkungan yang sama dengan klien kami di Sukarame, sehingga diminta tolong untuk mengawasi,” jelas Kukun.

Kukun berharap agar insiden ini tidak menjadi pembelokan opini, sementara kasus pembongkaran gedung sekolah SMPN 5 yang seharusnya menjadi sorotan malah terabaikan.

“Jangan sampai opini berbelok, yang seharusnya diawasi adalah kasus pembongkaran gedung SMPN 5 ini. Namun, karena adanya peristiwa ini, hal tersebut justru luput dari pengawasan. Tidak ada tindakan tegas dari Wali Kota Banjar, Kadisdik, ataupun pemeriksaan dari inspektorat terkait pembongkaran ini. Padahal, baru ada isu tentang bantuan, kok berani-beraninya bangunan tersebut dibongkar,” tegas Kukun.

Mengenai langkah hukum yang diambil oleh pihak korban, Kukun menyatakan bahwa ia tetap menghormati hak korban untuk melapor. Namun, terkait pemberitaan yang telah beredar, Kukun akan menganalisis apakah berita tersebut sudah memenuhi prinsip cover both sides. Jika terbukti tidak, pihaknya akan mengambil langkah hukum, termasuk menggunakan hak jawab sesuai mekanisme jurnalistik.

“Klien kami juga sudah melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Banjar. Kami akan menunggu tindak lanjutnya. Termasuk pemberitaan yang sudah beredar, apakah sudah cover both sides atau belum. Jika belum, kami akan menindaklanjutinya secara hukum,” pungkas Kukun. (**)