Scroll to Continue
Berita

Fasilitasi Gakumdu, Upaya Bawaslu Kota Banjar Antisipasi Money Politic dan Pelanggaran Lainnya

×

Fasilitasi Gakumdu, Upaya Bawaslu Kota Banjar Antisipasi Money Politic dan Pelanggaran Lainnya

Sebarkan artikel ini
Fasilitasi Gakumdu, Upaya Bawaslu Kota Banjar Antisipasi Money Politic dan Pelanggaran Lainnya

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Bawaslu Kota Banjar kembali menggelar press release bertempat di aula Bawaslu Kota Banjar, jalan Brigjen M Isa, Purwaharja, Kamis 14 Desember 2023. Tema press release kali ini yakni “Fasilitasi Gakumdu Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024”.

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, melalui Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, menyampaikan pentingnya fasilitasi Gakumdu pada tahapan kampanye sebagai upaya menjaga integritas pemilu.

Advertisement
Advertisement

“Tujuan dari press release ini adalah untuk memfasilitasi Gakumdu pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Hasil rapat bersama pihak kejaksaan dan kepolisian mencerminkan harapan kita bersama akan pemilu yang aman dan damai,” ujarnya.

“Walaupun jenis pelanggaran pemilu seperti administratif dan kode etik penyelenggara pemilu menjadi perhatian, namun kerentanan terhadap money politic menjadi aspek yang paling rawan dan harus diantisipasi secara serius,” kata Wahidan lagi.

Menurut Wahidan tiga jenis pelanggaran dalam Pemilu, yang pertama pelanggaran administrasi yang kedua pelanggaran pidana pemilu dan yang ketiga pelanggaran kode etik.

Sejauh ini di masa kampanye belum ada temuan atau laporan menyangkut pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana Pemilu maupun pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu 2024.

“Yang paling rentan paling mengenai money politik, politik uang itu masuk dalam kategori pidana pemilu, di samping tentang masalah pengrusakan APK itu juga masuk pidana Pemilu atau pejabat negara kepala desa membuat satu keputusan atau tindakan yang merugikan dan atau Memberikan manfaat kepada Calon Legislatif itu juga masuk kategori tindak pidana Pemilu makanya pada kepala desa maupun pejabat di pemerintah daerah khususnya, untuk tidak membuat kebijakan maupun tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu calon,” ungkapnya.

Baca juga:  Pj Walkot Banjar Serahkan Bansos Untuk Lansia dan Disabilitas, Ini Pesan dan Harapannya

Wahidan juga menjelaskan, Sejauh ini belum menemukan adanya temuan, dan mengenai ramainya pemberitaan soal netralitas PJ Walikota maupun ASN menurutnya hasil kajian Bawaslu menggunakan dasar hukumnya itu pasal 283 ayat 1 dan 2 undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan surat keputusan bersama antara Menpan Reformasi Birokrasi (RB), Mendagri dan PKN KSN serta ketua bawaslu RI, melihat dari dua peraturan tersebut mengambil satu kesimpulan sambutan atau kegiatan PJ Walikota saat serah terima jabatan tersebut tidak di temukan unsur pelanggaran pemilu.

“Jadi dalam hal ini netralitas ASN itu yang PJ walikota pada saat kemarin sambutan PJ Walikota tersebut hanya memberikan citra diri untuk anaknya, kecuali anak yang dikenalkan itu menyampaikan Citra dirinya visi misi nomor urut segala macam itu baru masuk ke dalam unsur pelanggaran, sejauh ini sebagaimana video yang beredar itu kami tidak menemukan adanya unsur itu,” jelasnya lagi.

Baca juga:  Gegara Pernyataan Kontroversial Lukman Edy, PKB Banjar Bergerak

Wahidan juga melanjutkan mengenai ASN yang beberapa waktu lalu ada informasi yang masuk adanya dugaan berfoto bersama antara caleg sama salah satu pejabat di lingkungan tempat Banjar itu belum bisa di buktikan atau menemukan fakta yang membenarkan adanya pelanggaran Netralitas ASN.

“Ternyata setelah kami melakukan penelusuran di akun media sosial yang katanya mengupload foto tersebut kami tidak menemukan itu faktanya itu kami tidak menemukan, atau bisa juga postingan sudah dihapus, kami juga tidak tahu yang jelas pada saat melakukan penelusuran, kami tidak menemukan sebagaimana yang diinformasikan kepada kami ketika kami kejar ke pemberi informasi ternyata yang bersangkutan juga tidak berkenan atau tidak punya barang bukti dalam screenshot maupun apapun bentuk yang lain, jadi sejauh ini belum mendapatkan bukti materiil tentang foto dugaan ASN sama caleg,” pungkasnya.

Sebagai penutup Wahidan menyampaikan harapannya partisipasi masyarakat dalam pemilu tahun 2024 tetap positif daj n adil, serta menjaga semangat demokrasi yang sehat sehingga pemilu berlangsung dengan baik, tanpa adanya gangguan atau pelanggaran yang merugikan proses demokrasi dan Semoga tidak ada temuan pelanggaran pidana pemilu di Kota Banjar. Wahidan beserta Jajaran Bawaslu Kota Banjar pun berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi .(Joe/Ucup)