Scroll to Continue
Berita

Gedung DPRD Pangandaran Digeruduki Ribuan Massa, Ini Tuntutan yang Disampaikan

×

Gedung DPRD Pangandaran Digeruduki Ribuan Massa, Ini Tuntutan yang Disampaikan

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan beberapa aspirasi, Selasa 30 Mei 2023.

Salah satu orator dari Masyarakat Peduli Pangandaran Rohimat Resdiana menyebutkan, kedatangan mereka ke gedung wakil rakyat dalam rangka penyampaian aspirasi dan atau pernyataan sikap kepada DPRD Kabupaten Pangandaran.

Advertisement
Advertisement

“Kami juga adalah bagian dari masyarakat yang tergerak untuk peduli dan cinta terhadap Kabupaten Pangandaran, seperti halnya rasa cinta kami terhadap tanah air Indonesia,” ujarnya.

Resdiana mengaku, kedatangan Masyarakat Peduli Pangandaran bukan untuk membuat kekacauan atau mengusik ketenangan, tetapi untuk menyadarkan agar kita semua untuk lebih peduli terhadap progres pencapaian kemajuan pembangunan dalam berbagai bidang di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banjar Gelar Sosialisasi Merah Putih

“Aksi kami ini aksi damai sebagai bentuk pemberian dukungan secara penuh kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran, untuk melawan segala bentuk tindakan provokasi, penghasutan, kebohongan dan pembodohan serta bentuk intervensi hukum yang diduga telah dilakukan oleh para oknum dan para petualang politik praktis sesaat yang hanya bisa memancing di air keruh dengan memanfaatkan momentum pada saat ini di wilayah Kabupaten Pangandaran,” bebernya.

Sementara itu, Ai Nanan Handayani yang juga orator aksi menegaskan, perlu diketahui bersama apa yang dilakukan kami dan diperbolehkan serta dibenarkan secara hukum.

“Aksi damai kami ini sebagai wujud dari hak konstitusional, sebagaimana yang telah tersurat dan tersirat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.

Baca juga:  Panwaslu Kecamatan Pataruman dan Banjar Berikan Himbauan kepada Parpol dan Aparatur Desa

Menurut ia, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Untuk itu, kami yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pangandaran memandang perlu untuk memberikan pendapat diantaranya mengenai hukum agraria atau pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya terhadap status dan pemanfaatan hak-hak atas tanah, yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Tanah Negara adalah tanah yang belum dilekati dengan hak atas tanah sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1960,” sebutnya.