Scroll to Continue
Berita

Penemuan Ratusan Bangkai Ayam di Sungai Cibening Gegerkan Warga Cimerak

×

Penemuan Ratusan Bangkai Ayam di Sungai Cibening Gegerkan Warga Cimerak

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, digemparkan oleh penemuan ratusan bangkai ayam yang terapung di Sungai Cibening, perbatasan antara dua desa.

Seorang warga setempat, Miftahudin, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pembuangan bangkai ayam tersebut ke Sungai Cibening.

Advertisement
Advertisement

“Kami mendapatkan informasi dari warga pada Kamis, 8 Oktober 2024,” kata Miftahudin kepada awak media pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Saat itu, lanjut Miftahudin, banyak warga yang mencium bau busuk akibat bangkai ayam yang sudah membusuk dan mengapung di sungai.

“Bangkai ayam tersebut bahkan sudah mengeluarkan cairan yang bercampur dengan air sungai,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolres Banjar Gelar Festival Ramadhan Presisi, Ini Tujuannya

Air Sungai Cibening, menurut Miftahudin, biasanya digunakan oleh warga di tiga desa, yakni Desa Kertaharja, Limusgede, dan Kertamukti.

“Biasanya warga menggunakan air sungai ini untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi dan bahkan untuk minum,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah bangkai ayam yang dibuang diperkirakan mencapai sekitar 3 kuintal atau lebih dari 100 ekor ayam.

“Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa aksi pembuangan bangkai ayam ini sudah sering terjadi,” ungkap Miftahudin.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya, pelaku hanya membuang bangkai dalam jumlah kecil, satu hingga dua karung. Namun, kali ini, mereka menggunakan mobil untuk membuangnya.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pemilik bangkai ayam tersebut merupakan warga Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak,” katanya.

Baca juga:  Iwan Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Gaungkan Kembali Semangat Gotong Royong

Miftahudin menyesalkan bahwa kasus ini telah diselesaikan di tingkat desa dan kecamatan.

“Katanya, pihak yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (**)