PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 01 Hj. Citra Pitriyami dan H. Ino Darsono klarifikasi soal praktik politik uang.
Klarifikasi tersebut dilakukan Tim Kuasa Hukum diantaranya, Ketua Tim Pemenangan Bidang Hukum Anang Fitriana, dan Miftah Mujahid, serta Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran Fredy Kristianto, di Ruang Team 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran pada, Kamis 17 Oktober 2024.
Ketua Tim Pemenangan Bidang Hukum Anang Fitriana, SH. CPL mengatakan, sebagai Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 01 Hj. Citra Pitriyami dan H. Ino Darsono perlu memberikan penjelasan terkait tuduhan politik uang di Dusun Parapat, Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.
“Tim Kuasa Hukum paslon 01 merasa perlu memberikan penjelasan terkait tuduhan dugaan politik uang yang dilaporkan oleh kuasa hukum Paslon 02 terhadap Tim Relawan 01,” kata Anang.
Anang menambahkan, tidak ada praktik politik uang, bahwa tim relawan 01 tidak pernah melakukan praktik politik uang atau membagikan uang kepada masyarakat di Dusun Parapat, Desa Pangandaran dan tim hanya melaksanakan sosialisasi visi dan misi Paslon 01 kepada masyarakat.
“Adapun pemberian amplop berisi uang Rp50.000 merupakan akomodasi bagi relawan yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bentuk dukungan untuk sosialisasi yang dilakukan,” tambahnya.
Ditegaskan Anang, harus diketahui bahwa cost politik berbeda dengan politik uang dan yang dilakukan oleh Tim Relawan 01 adalah cost politik, bukan politik uang.
“Cost politik adalah biaya operasional yang wajar untuk mendukung kegiatan kampanye dan sosialisasi,” tegas Anang.
Bahwa setiap relawan 01 yang menerima akomodasi tersebut tercatat secara sah sebagai bagian dari tim kampanye Paslon 01.
Direktorat Hukum Tim 9 DPC PDI Perjuangan Pangandaran Fredy Kristianto, SH mengatakan, fenomena yang terjadi dan dilaporkan pihak 02 diduga ada rekayasa.
“Laporan Pihak 02 Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran, barang bukti berupa amplop dan uang yang disertakan dalam laporan patut diduga merupakan hasil rekayasa,” kata Fredy.
Barang bukti tersebut kata Fredy bukanlah amplop dan uang yang diterima oleh relawan Paslon 01 sebagaimana yang dituduhkan.
“Pengumpulan bukti yang direkayasa berdasarkan kesaksian beberapa saksi, mereka dimobilisasi dan dikumpulkan di rumah salah satu tim pemenangan Paslon 02 pada, Jumat (11/10/2024) sebanyak 44 orang diinstruksikan untuk membawa amplop kosong dan selebaran visi-misi Paslon 01,” tambah Fredy.
Amplop tersebut kemudian diisi kembali dengan uang senilai Rp50.000 dan diberi nama-nama penerima seolah-olah berasal dari Tim Relawan 01. (**)