Scroll to Continue
Berita

Sat Reskrim Polres Banjar Amankan Dua Pelaku TPPO yang Jual Anak di Bawah Umur

×

Sat Reskrim Polres Banjar Amankan Dua Pelaku TPPO yang Jual Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Dua orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar Polda Jabar, setelah adanya laporan dari salah satu warga setempat.

Kedua pelaku yang berinisial DR (22), seorang perempuan, dan CNS (22), seorang laki-laki, ditangkap oleh Sat Reskrim setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait laporan yang diterima, serta barang bukti yang ditemukan saat mereka melakukan aksi kejahatan tersebut.

Advertisement
Advertisement

Pelaku diketahui menyediakan tempat berupa kamar kos di salah satu lokasi di wilayah Kota Banjar untuk dijadikan tempat prostitusi anak di bawah umur. Aksi tersebut dilakukan dengan cara menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi obrolan online di ponsel pelaku.

Baca juga:  Plt Bupati Bogor Monitor Pilkades Serentak Secara Daring Di 36 Desa

“Kasus ini terungkap saat pelapor, yang merupakan kerabat korban, mencurigai gerak-gerik korban. Selama tiga hari terakhir, korban pulang ke rumah hingga larut malam atau bahkan tidak pulang sama sekali. Setelah memeriksa ponsel korban, kerabatnya menemukan percakapan antara korban dan pelaku DR,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto dalam konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Banjar pada Kamis 17 Oktober 2024.

Danny menambahkan, setelah diinterogasi, korban mengakui bahwa dirinya dijajakan oleh pelaku DR kepada para pelanggan untuk melakukan hubungan badan.

“Sampai saat ini, sudah ada tiga korban dari aksi para pelaku, dan semuanya masih di bawah umur. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 10 tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga:  Geram Gegara Ini, Ketua Komunitas Media Center 'kalakay the gold community Angkat Bicara

Pelaku dikenakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) junto Pasal 88 junto Pasal 761 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (Ucup)