Scroll to Continue
Berita

Gedung DPRD Pangandaran Digeruduki Ribuan Massa, Ini Tuntutan yang Disampaikan

×

Gedung DPRD Pangandaran Digeruduki Ribuan Massa, Ini Tuntutan yang Disampaikan

Sebarkan artikel ini

Regulasi tersebut merupakan Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, seperti halnya Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak-hak lainnya.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 Point 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang berbunyi Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik Negara, Daerah, Desa atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.

Advertisement
Advertisement

“Sebagaimana hal tersebut di atas, menyikapi isu persoalan pertanahan yang menyatakan bahwa objeknya adalah tanah Negara adalah keliru, namun pada faktanya tanah tersebut bukanlah Tanah Negara dan pemanfaatan terhadap hak-hak atas tanah harus merujuk dan mempedomani berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Hujan Deras dan Angin Kencang di Banjar Rusak Belasan Rumah

Ai menyatakan, Masyarakat Peduli Pangandaran dengan ini menyatakan dan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk melakukan pengendalian terkait dengan pelaksanaan reforma agraria di wilayah hukum dan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.

“Tahapan dan prosesnya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengacu serta berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor : 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018-2038 serta dengan tetap memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap percepatan kemajuan iklim investasi yang sedang tumbuh dan berkembang dengan baik di wilayah Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya. (dry)