Scroll to Continue
Berita

Geng Motor Kembali Berulah, Polisi di Banjar Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan

×

Geng Motor Kembali Berulah, Polisi di Banjar Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

BANJAR. JurnalMedia Kepolisian Sektor (Polsek) Pataruman bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama, masing-masing berinisial AH, RASH, dan FS, telah diamankan oleh petugas.

Ketiganya diketahui merupakan warga Kota Banjar dan terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang remaja pada 22 Juni 2025 lalu. Aksi tersebut dilakukan secara brutal, bahkan korban dipukul menggunakan botol kaca hingga mengalami luka berat.

Advertisement
Advertisement

Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahri, S.H., yang didampingi oleh Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, total ada delapan pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.

Baca juga:  Polres Pangandaran Terus Gelar Operasi Keselamatan Penertiban Pelanggar Helm

“Tiga orang pelaku telah kami amankan, sementara lima lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Iptu Heru saat konferensi pers yang digelar di Mapolsek Pataruman, Rabu 09 Juli 2025.

Menurut keterangan polisi, motif pengeroyokan ini bermula dari dendam karena salah satu pelaku merasa tersinggung setelah bendera kelompoknya dirampas oleh korban, yang diduga berasal dari kelompok geng motor saingan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dan pecahan botol kaca yang digunakan untuk memukul korban.

“Korban mengalami luka berat akibat pemukulan dengan benda tumpul dan tajam. Saat ini kami masih memburu lima pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambah Iptu Heru.

Baca juga:  Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Raya Citeureup, Sekda Bogor Berharap Ini

Para pelaku yang telah ditangkap diketahui berusia di atas 18 tahun dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. (Ucup)