Kata dia, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku, yakni memepet kendaraan korban kemudian menendang dan berusaha merampas kendaraan milik korban.
“Barang bukti yang kita amankan satu unit sepeda motor Yamaha N.max milik korban dan Honda Beat milik pelaku yang digunakan saat melakukan percobaan pembegalan,” katanya.
Hidayat menambahkan, pelaku berinisial I berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Sidamulih di kawasan TKP, sedangkan untuk pelaku F ditangkap di wilayah Kecamatan Parigi.
“Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 Juntco 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Namun untuk pelaku F nantinya akan dilakukan pendampingan oleh Bapas atau Balai Pemasyarakatan karena masih dibawah umur dan berstatus pelajar,” tegasnya. (dry)