BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar Menyoroti pemasangan APK yang di fasilitasi KPU Banjar dinilai terkesan asal asalan. Itu terlihat di beberapa titik yang asal pasang dalam pengerjaan atau penerapan nya, bahakan ada beberapa titik yang pemasanagan nya dianggap membahayakan pengguna jalan.
Setelah beberapa tahan di selesaikan Pemilihan Walikota & Wakil Walikota Banjar tahun 2024 tinggal beberapa pekan lagi. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, dimana saat ini merupakan tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang telah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
Pelaksanaan kampanye tersebut berlangsung selama sekitar 2 bulan memberikan kesempatan kepada tiap tiap Paslon untuk memperkenalkan dan memaparkan Visi Misi dari para calon tersebut untuk menarik simpati masyarakat agar memilih nya.
Setelah masa kampanye, tahapan kemudian akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih. Dan para pemilih akan melakukan kewajiban nya sebagai warga yang memiliki hak suara akan mencoblos paslon untuk kepala daerah pada 27 November 2024.
KPU Kota Banjar yang turut memfasilitasi pelaksanaan kampanye pilkada telah menyerahkan 38 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, brosur, poster maupun pamflet dan flyer kepada 4 paslon wali kota Banjar.
Selain itu, KPU juga memfasilitasi masing-masing paslon APK berupa 5 baliho yang akan dipasang di publik area serta 20 umbul-umbul di 4 kecamatan dan 2 spanduk di setiap desa maupun kelurahan.
Namun demikian, sangat disayangkan pada prakteknya yang terjadi di lapangan masih banyak APK yang terpasang dibeberapa lokasi yang menjadi larangan seperti di tiang-tiang listrik maupun telepon, pada pohon atau tanaman di bahu jalan, hingga di jalan layang atau flyover menambah semerawut pemandangan kota, bukan tentang masalah keindahan akan tetapi ada aturan yang di anggap letah melanggar dan tata tertib.
“Banyak sekali APK terpasang pada pohon dan tanaman di bahu jalan, di tiang-tiang listrik maupun telepon, hingga di jalan layang atau flayover. Ini jelas bukan hanya mengganggu keindahan tapi jelas melanggar aturan dan ketertiban.” Ujar ketua DPC GMNI kota Banjar Kresty Amelania Putri kepada awak media.
Lebih parah lagi yang membuat Ketua Aktivis Mahasiswa DPC GMNI kota Banjar bersuara, diketahui bahwa beberapa APK yang terpasang merupakan APK yang difasilitasi oleh KPU.
Melihat hal tersebut jelas bertolak belakang dengan yang diserukan KPU dalam pelaksanaan kampanye Pilkada agar dapat menjaga ketertiban dan menciptakan demokrasi yang bermartabat, berkualitas dan berintegritas.
Kresty Amelania Putri meyoroti, KPU sebagai penyelenggara agar segera menertibkan APK yang telah di anggap melanggar aturan serta melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya agar lebih teliti lagi perihal pemasangan APK.
” Seharusnya, dalam masa kampanye ini dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Pendidikan politik yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan, dengan melihat praktek di lapangan justru ini malah terkesan memberikan pendidikan yang buruk apalagi KPU sebagai penyelenggara ,”tegasnya. (**)