Scroll to Continue
Berita

Jelang Hari Buruh, FSB Tuntut Setiap Perusahaan di Kota Banjar Agar Upah Pekerja Sesuai UMK

×

Jelang Hari Buruh, FSB Tuntut Setiap Perusahaan di Kota Banjar Agar Upah Pekerja Sesuai UMK

Sebarkan artikel ini
Jelang Hari Buruh, FSB Tuntut Setiap Perusahaan di Kota Banjar Agar Upah Pekerja Sesuai UMK

Selain menyoroti terkait revisi RDTR, FSB juga menyoroti terkait lemah nya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar. Menurut nya Disnaker Kota Banjar terkesan cuek, karena banyak perusahaan di kota Banjar yang nakal sehingga dalam pengupahan pun tidak sesuai dengan yang telah di tentukan.

” Untuk disnaker sendiri saya anggap kurang baik atau kurang maksimal dikarenakan banyak perusahaan di Kota Banjar yg tidak menerapkan upah tidak sesuai UMK, terutama untuk pekerja buruh toko, toserba dan lain-lain,” katanya lagi.

Advertisement
Advertisement

Salah satu yang di soroti adalah kasus yang terjadi belum lama ini di perusahaan Kayu PT. Albasi Priangan Lestari (APL) melalui PT. Maju Jaya Lestari Banjar Patroman (MJLBP) terkait kompensasi yang menjadi hak Pekerja.

Baca juga:  Kampanye Medsos dan Banner Kurang Efektif, Cabup Pangandaran Diimbau Fokus pada Tatap Muka

“Yang saya tau hak itu harus di bayarkan secara tuntas bukan di cicil, miris sekali  seakan Disnaker tutup mata dengan kasus ini,” terangnya.

Lanjut Endang kasus pelanggaran terhadap buruh seharusnya pihak pemerintahan Kota tegas memberikan sanksi terhadap perusahaan nakal yg mendzolimi hak-hak buruh.

“Seharusnya Disnaker sebagai penentu perundang undangan bisa mendampingi pekerja sekaligus memediasi permasalahan ketika ada pekerja yang dirugikan,” tegasnya.

Hingga saat ini dalam memperingati hari buruh (May Day) FSB akan terus berjuang dan memperjuangkan ketentuan upah harus sesuai UMK.

“Kami akan terus memperjuangkan dengan mengupayakan sekaligus mendorong adanya “Perda Perlindungan Hak Buruh Kota Banjar,” jelasnya.

Endang selaku Ketua FSB Banjar berharap agar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan bisa direalisasikan dan diimplementasikan dengan maksimal oleh setiap perusahaan yang ada di Kota Banjar baik itu PT, CV. ataupun toko-toko besar terkait masalah pengupahan.

Baca juga:  Cara Bermain Saham untuk Pemula di Ajaib

“Terutama perihal gaji buruh harus sesuai PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” pungkasnya.

Perjuangan yang di lakukan Oleh Forum Serikat Buruh (FSB) selama ini dinilah berhasil dengan mendorong beberapa perusahaan agar merealisasikan ketentuan, termasuk uang kompensasi bagi pekerja kontrak yang tidak diperpanjang masa kontrak kerjanya. Dan ketentuan tersebut selain sebagai contoh juga harus dilaksanakan oleh seluruh perusahaan Kota Banjar, dengan memberikan upah harus sesuai UMK. (Johan)