Scroll to Continue
Berita

Kerugian Capai Rp.778 Juta, Pegawai PT Pegadaian Banjar Jadi Tersangka

×

Kerugian Capai Rp.778 Juta, Pegawai PT Pegadaian Banjar Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah menetapkan seorang pegawai PT Pegadaian Cabang Banjar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan produk gadai emas yang tidak sesuai prosedur, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp.778 juta.

Pegawai PT Pegadaian Cabang Banjar dengan inisial YY ini, diduga dengan sengaja menggunakan nama nasabah untuk melakukan transaksi gadai tabungan emas dari tahun 2021 sampai 2023.

Advertisement
Advertisement

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Sri Haryanto SH MH, melalui Kasi Intel Akhmad Fakhri SH MH, dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis 25 Juli 2024, dimana tersangka YY telah melakukan berbagai tindakan melanggar hukum, seperti menggunakan nama nasabah tanpa sepengetahuan mereka, menerima uang titipan untuk pembelian Logam Mulia (LM), menggunakan angsuran nasabah, menggunakan nama nasabah dalam pengajuan gadai tabungan emas, dan menerima barang jaminan dari nasabah.

Baca juga:  Pencarian Korban Hanyut di Sungai Citanduy Pada Hari Kedua Melibatkan Tim Gabungan Berbagai Instansi

“Tersangka dengan sengaja telah melakukan tindakan melanggar hukum. Dan uang hasil dari transaksi yang mencapai ratusan juta tersebut, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Akhmad Fakhri juga menyebutkan bahwa tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 3 UU Tipikor yang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 18 UU Tipikor yang dapat digunakan untuk memberikan pidana tambahan kepada terdakwa.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Juli 2024, dan penahanan pada hari Kamis 25 Juli 2024, YY ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung,” ucap Akhmad Fakhri. (Ucup)