PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Seorang pria berinisial R (23) warga Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menyerahkan diri ke Kantor Polsek Langkaplancar, Polres Pangandaran, Polda Jabar, pada Senin 23 Januari 2023 kemarin.
Pria tersebut menyerahkan diri ke Polisi didampingi Ketua RW setempat. Berdasarkan informasi yang diterima, R (23) menyerahkan diri ke Polisi lantaran takut dihakimi massa setelah dirinya kedapatan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap adik iparnya berinisial RA (15) oleh istrinya NA di rumahnya.
Terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual itu, bermula istri R berinisial NA mencium gelagat yang tidak biasa dari suaminya.
Namun, pada Senin siang, kecurigaan sang istri terbukti setelah mendapati suaminya sedang menyetubuhi adik kandungnya tersebut.
Kapolsek Langkaplancar AKP Dahlan melalui Kanit Reskrim Polsek Langkaplancar, Polres Pangandaran Mandala Harahap membenarkan adanya seorang pria berinisial R yang menyerahkan diri ke Polsek lantaran takut dihakimi massa
“Pria R datang ke Polsek didampingi Ketua RW, terduga ketakutan dihakimi warga setelah tetangkap tangan oleh istrinya sedang melakukan perbuatan bejad terhadap adik iparnya sendiri berinisial RA (15) yang masih di bawah umur,” kata Mandala saat dihubungi wartawan melalui sambungan telefon selulernya.
Mandala mengungkapkan, kini terduga R sudah diamankan di Mapolsek Langkaplancar guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terduga masih kita mintai keterangan, begitu juga dari pelapor, yakni ayah Korban sekaligus mertua dari terduga R dan keterangan dari saksi saksi lainnya termasuk istri terduga guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Lebih lanjut, Mandala menerangkan bahwa kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Pangandaran
“Kita masih mengumpulkan keterangan untuk kemudian nanti di limpahkan langsung ke Polres Pangandaran untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (dry)