Scroll to Continue
Berita

Ketua Demokrat Se-Indonesia Serentak Sambangi Pengadilan

×

Ketua Demokrat Se-Indonesia Serentak Sambangi Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Partai Demokrat AHY

Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers Senin, 03 Maret 2023, Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman Empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.

Advertisement
Advertisement

Namun, ia juga mengingatkan penting nya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.

Baca juga:  Pria Residivis Pencuri Mesin Perahu di Kebumen Ditangkap di Pangandaran

“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi Politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke ‘Ruang Terang’. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor,” tukasnya. (dry)