PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Maraknya galian c di wilayah Kabupaten Pangandaran dikeluhkan oleh warga masyarakat yang diduga terkena dampak dari aktivitas galian tersebut.
Namun, keluhan warga masyarakat yang terkena dampak itu hanya beredar dari bibir ke bibir saja. Pasalnya, sebagian warga takut sehingga enggan melaporkan perihal aktivitas galian C ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendorong warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas galian C untuk melakukan pengaduan atau pelaporan.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menyebutkan, bahwa kewenangan soal tambang galian C mulai dari perizinan, pengawasan dan penindakan ranahnya berada di Provinsi.
“Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi saja, kemudian berkoordinasi jika terjadi kerusakan lingkungan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 01 Maret 2023.
Menurut Asep, pemerintah daerah harus berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi jika ada warga yang mengadu atau mengeluhkan soal aktivitas galian C ilegal.
“Nantinya, pemerintah Provinsi akan turun dengan OPD terkait melihat seperti apa di lapangannya,” katanya.
Asep pun mengarahkan kepada warga masyarakat untuk mengadu lewat Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas PUPR atau ke Mall Pelayanan Publik. Kemudian ada yang bisa menjadi rujukan semuanya, yakni Rancang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Sesuai keputusan Kementrian ESDM Nomor 98/2019 tentang peta bentangan karst di Kabupaten Pangandaran. Bisa dilihat kasrt yang dibolehkan dan tidak dibolehkan,” sebutnya.
Tak hanya itu, sambung dia, yang bisa jadi rujukan selanjutnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang penataan ruang. Kemudian RTRW Provinsi juga jadi rujukan.
“Masyarakat yang merasa dirugikan atau terganggu, tidak perlu takut untuk melakukan pengaduan. Jangan takut, sampaikan saja, kami terbuka,” tegas Asep.
Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyebutkan, bahwa soal izin tambang galian C sepenuhnya ada di Pemerintah Provinsi.
“Tapi tentu itu harus diatur, mana yang boleh dieksploitasi dan tidak. Kami tinggal mengawasi tata ruang di daerah. Sekarang banyak yang liar (galian C,red), hanya ada satu perusahaan yang berizin,” singkatnya. (dry)