Scroll to Continue
Berita

Kodim 0613 Ciamis Resmikan 44 Pasutri Secara Administratif Negara

×

Kodim 0613 Ciamis Resmikan 44 Pasutri Secara Administratif Negara

Sebarkan artikel ini
Kodim 0613 Ciamis Resmikan 44 Pasutri Secara Administratif Negara
Kodim 0613 Ciamis Resmikan 44 Pasutri Secara Administratif Negara

Menurut Wahyu, ketika pengurusan secara perorangan paling tidak mereka harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp.4 juta.

“Berkat kerjasama kita, Kodim 0613/Ciamis, Pengadilan Agama dan Dinas Dukcapil Kabupaten Ciamis, alhamdulillah ini free untuk mereka dan membantu,” katanya.

Advertisement
Advertisement

Dandim menuturkan kedepan masih ada ratusan pasang pengantin yang akan dilaksanakan lagi sidang terpadu itsbat nikah. “Kita akan bersinergi dengan Polres Ciamis melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mencari warga untuk membantu melaksanakan sidang itsbat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Ciamis Arif Mukhsinin mengatakan, para pasangan yang akan mengikuti sidang itsbat sebelumnya harus diverifikasi dulu.

Permasalahan yang membuat pasangan tidak melakukan pengesahan secara administrasi negara ada beragam faktor. Mulai dari usia masih dini oleh KUA ditolak. Tidak mau tau karena ketidaktahuannya mereka tidak melaksanakan nikah resmi, memang sengaja supaya ngirit biaya.

Baca juga:  Nyaris Jadi Korban Begal, Wanita Asal Desa Kalijati Pangandaran Terluka

“Peserta sidang itsbat nikah yang hadir rata-rata usia pernikahan 5-6 tahun paling lama. Mereka melaksanakannya untuk menyelamatkan anak karena tidak tercover baik akta maupun kartu keluarga,” katanya.

Arif Muhksinin mengapresiasi Dandim 0613/Ciamis beserta jajaran yang telah luar biasa membantu masyarakat khususnya mereka yang ingin mengsahkan pernikahannya sacara administrasi negara. “Dandim luar biasa membantu masyarakat,” tandasnya. (Ucup)