CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Kodim 0613/Ciamis melaksanakan kegiatan pelayanan sidang terpadu Itsbat Nikah bagi 44 pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah atau belum disahkan secara administratif negara. Acara tersebut digelar di Aula Makodim 0613/Ciamis, Kertasari, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu 07 Desember 2022.
Kegiatan tersebut, Kodim 0613/Ciamis bekerjasama dengan Pengadilan Agama Ciamis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, dan Kantor Kementerian Agama Cabang Kabupaten Ciamis.
Acara ini turut hadiri oleh Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, Kepala Pengadilan Agama Ciamis Arif Mukhsinin, Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Soimah dan Asda I Setda Kabupaten Ciamis. Tidak hanya hadir, mereka juga turut serta menyerahkan secara simbolis buku nikah, KK dan KTP pasangan yang telah sah secara administrasi negara.
Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi mengatakan, pelaksanaan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah ini diikuti oleh 44 orang pasangan pengantin. Dimana ini bertujuan untuk mengesahkan secara administrasi negara.
“Ini inisiasi kita, Kodim bersama Pengadilan Agama membantu masyarakat. Karena banyak mereka yang sudah nikah secara agama tetapi belum secara administrasi negara. Kita bantu mereka dalam pengadaan buku nikah, KTP dan KK nya,” tutur Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi.