Scroll to Continue
Berita

KPU Banjar Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan untuk Bacaleg

57
×

KPU Banjar Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan untuk Bacaleg

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muhklis

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Banjar telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) untuk DPRD Kota Banjar dari semua Partai Politik peserta Pemilu 2024, pada hari Minggu 09 Juli 2023 pada pukul 20.56 WIB.

Seperti disampaikan Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Muhklis bahwa pihaknya telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dari semua Parpol, dan selanjutnya akan memasuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg.

“Semua Parpol sudah menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan Bacalegnya, dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya dimulai dari tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023, KPU Kota akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg,” ujarnya kepada jurnalmedia.id, Minggu 09 Juli 2023 malam.

BACA JUGA :   Jalan Amblas, Masyarakat Pangandaran Tanam Pohon Pisang di Badan Jalan

Danial menambahkan, dalam tahapan verifikasi adminstrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg tersebut akan ada dua kesimpulan, yang pertama apakah ketika dinyatakan benar dan lengkap serta tidak ada kegandaan maka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan yang kedua ketika tidak benar dan ada kegandaan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Tentunya sesuai dengan harapan kita semua, semoga penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik, berkualitas dan berintegritas. Dan kami mengajak masyarakat dan stakeholder untuk betul-betul memaknai pasal 448 undang-undang no 7 tahun 2017, bahwa Pemilu dilaksanakan dengan partisipasi dari semua pihak, yang menjadi kunci penting suksesnya Pemilu,” tutupnya.

Penulis: Ucup