PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran menggelar rapat koordinasi (Rakoor) lintas sektoral yang berlangsung di Aula Sekretariat KPU Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu 18 November 2023.
Rakoor lintas sektoral terkait pembahasan tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Hadir dalam rakoor tersebut diantaranya, Kesbangpol, TNI-Polri, SatPol PP, Bawaslu, ketua PPK dari 10 Kecamatan dan 10 Camat di Kabupaten Pangandaran serta stakeholder lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, rakoor lintas sektoral digelar dalam rangka satu upaya persiapan untuk kampanye yang mulai digelar pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
“Kami koordinasikan beberapa soal menyangkut tentang mekanisme, pengertian, jenis dan metode kampanye yang akan dilaksanakan oleh peserta Pemilu,” katanya kepada sejumlah wartawan seusai rakoor di KPU Kabupaten Pangandaran, Sabtu 18 November 2023.
Kemudian, lanjut dia, juga berkenaan dengan larangan, regulasi yang melingkupi teman-teman para peserta Pemilu 2024.
“Ya, harapannya semua stakeholder dalam hal ini unsur pemerintah dan stakeholder terkait mengetahui secara detail tentang hal apa saja yang dilarang, dan hal apa saja yang boleh selama proses pelaksanaan kampanye itu sendiri,” sebut Muhtadin.
Muhtadin juga menyebutkan, bahwa KPU juga koordinasikan terkait titik lokasi pelaksanaan metode kampanye di antaranya pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk dan termasuk lokasi tempat umum.
Menurut dia, pemasangan APK sendiri dipasang di tempat yang sudah ditetapkan oleh SK KPU. Dan KPU Kabupaten Pangandaran setelah dapat rekomendasi atau tempatnya, itu sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
“Jadi, rapat koordinasi ini satu upaya untuk menentukan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Karena, titik lokasi tersebut milik pemerintah daerah. Dibolehkan dan ditidak bolehkanya itu oleh pemerintah,” bebernya.
Artinya, sambung Muhtadin, penentu titik lokasi APK tersebut adalah oleh pemerintah setempat yang ada di masing-masing Kecamatan.
“Titik lokasi ini berdasarkan hasil koordinasi atau bahkan SK rekomendasi dari Bupati,” jelasnya.
Pihak KPU Juga, kata Muhtadin, memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan perguruan tinggi dan gedung milik pemerintah sesuai regulasi yang tertuang dalam PKPU perubahan dari PKPU Nomor 15 oleh PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
“Kampanye diperbolehkan di dua lokasi yang sebelumnya dilarang. Kedua lokasi ini yaitu di tempat pendidikan di perguruan tinggi dan di gedung yang menjadi milik pemerintah,” terangnya.
Namun, kata dia, peserta Pemilu juga harus mendapat izin dari pemilik atau pengelola tempat. Karena, untuk menggunakan gedung pemerintah harus ada izinnya. Begitu juga di perguruan tinggi.
“Tempat pendidikan itu bukan SD, SMP, dan SLTA. tetapi eksplisit disebutkan yaitu di perguruan tinggi berbentuk universitas, insitut, sekolah tinggi, akademi, akademi komunitas itu baru diperbolehkan untuk kegiatan kampanye,” papar Muhtadin.
Selain itu, Muhtadin menyampaikan, ada ketentuan juga yakni harus dilaksanakan di hari libur, Sabtu dan Minggu. Kemudian, ada izin dari pemilik dan dilarang membawa atribut peserta Pemilu.
Dia menegaskan, lokasi itu diperkenankan untuk semua kelompok, tidak cuma untuk partai atau pihak tertentu.
“Jadi, tidak untuk salah satu kelompok kepentingan tapi diperuntukkan bagi semua peserta pemilu,” pungkasnya. (*)