Tapi dimasa tenang ini, kata Iwan, pihaknya akan tetap bergerak dan langsung melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK.
“Penertiban akan dibagi 2 zona, yakni zona satu mulai dari Pangandaran sampai Padaherang, sedangkan zona 2 dari Pangandaran sampai Cimerak,” terangnya.
Advertisement
Advertisement
Iwan menegaskan, penertiban APK juga akan dilakukan oleh masing-masing daerah mulai dari Panwascam, Pengawas Desa dan Pengawas TPS.
“Hari ini memang masih banyak APK yang bertebaran, padahal surat imbauan sudah kita keluarkan, dan ini sudah masuk pelanggaran, namun sanksinya hanya di turunkan saja tidak ada sanksi yang lainnya,” pungkasnya. (Ntang.SR)