BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Bagian hukum sekretariat daerah Kota Banjar menggelar penyuluhan hukum berupa sosialisasi peraturan daerah (sosper) di SMK Pasundan 1 Banjar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada para pelajar tentang bahaya narkoba dan minuman keras.
Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah dua anggota DPRD Kota Banjar, yaitu H. Tata Muhtarudin dari fraksi Golkar dan Fahrul Hoerudin dari fraksi PDI Perjuangan. Keduanya merupakan anggota komisi II dan III yang membidangi masalah hukum dan kesejahteraan.
Kegiatan yang berlangsung di aula SMK Pasundan 1 ini mengusung tema “Raperda Fasilitasi Peredaran dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”. Raperda ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kota Banjar untuk mencegah dan memberantas narkoba di wilayahnya.
Anggota DPRD Kota Banjar menyampaikan sosialisasi perundang-undangan (sosper) tentang Raperda tersebut dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Mereka menjelaskan tentang dampak negatif narkoba dan minuman keras bagi kesehatan, pendidikan, dan masa depan para pelajar.
Selain itu, mereka juga mengingatkan tentang sanksi hukum yang akan diterima oleh para pelaku dan pengguna narkoba dan minuman keras sesuai dengan Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2009. Perda ini mengatur tentang larangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras di Kota Banjar.
Menurut Tata Muhtarudin, Kota Banjar merupakan wilayah yang strategis dalam penyebaran narkoba dan minuman keras. Hal ini karena Kota Banjar berada di perbatasan antara Jawa Barat dengan Jawa Tengah. Untuk itu, diperlukan sinergi dan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
“Zaman sekarang peredaran narkoba makin marak, tidak hanya di tengah masyarakat tapi juga mulai masuk ke lingkungan sekolah. Untuk itu, perlu adanya bimbingan, sosialisasi, bahkan arahan tentang bahaya narkoba,” ujarnya kepada awak media.
Hal yang sama dikatakan Fahrul Hoerudin. Menurutnya, pintu masuk penggunaan narkoba berasal dari minuman keras. Ia sepakat bahwa Perda Kota Banjar nomor 4 tahun 2009 harus ditegakkan secara tegas dan konsisten.
Fahrul menyatakan, bahwa minuman keras harus diatur agar tidak mudah beredar di masyarakat, terlebih di kalangan para pelajar. Ia juga menekankan pentingnya menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat sebagai antisipasi dini untuk menangkal narkoba.
“Tetap jalin komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat. Tindakan ini sebagai antisipasi dini untuk menangkal narkoba supaya tidak mengancam keberlangsungan generasi kita. DPRD punya kewajiban mengawasi jalannya perda, karena itu perlu hidupkan upaya deteksi dini,” katanya.
Sementara itu, kepala sekolah SMK Pasundan 1, Sri Yuniarti menyambut positif dengan adanya sosialisasi sosper ini. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi terkait penyuluhan tentang narkotika dan minuman keras ini, para siswa dapat lebih waspada dan mampu menjaga dirinya dari hal-hal negatif.
“Saya sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini. Kegiatan ini sangat positif dan sangat membantu bagi siswa-siswi kami untuk lebih waspada dan mampu menjaga dirinya sehingga tidak terjerumus ke hal-hal negatif,” katanya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kabag Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna dan perwakilan guru SMK Pasundan 1 Banjar. Mereka berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi para pelajar dan masyarakat Kota Banjar.