PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ciliang Menggugat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pangandaran pada Senin, 26 Agustus 2024. Aksi massa sempat memanas saat mereka mencoba memasuki gedung wakil rakyat yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Namun, setelah bernegosiasi, pihak DPRD Pangandaran akhirnya mengizinkan mereka masuk.
Para peserta aksi secara damai memasuki gedung DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan tuntutan mereka. Selama aksi, tidak ada kerusakan fasilitas di gedung tersebut.
Koordinator Aksi, Ai Giwang Sari, menyatakan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk menolak pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang saat ini masih dalam proses.
“Selain itu, kami juga menuntut transparansi mengenai lahan parkir yang disewakan. Hal ini harus jelas, dan kami ingin ada kontribusi nyata untuk lingkungan,” ujar Ai Giwang kepada sejumlah wartawan, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ai juga menyoroti masalah bagi hasil pajak dan retribusi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran kepada Desa Ciliang yang belum direalisasikan sejak tahun 2017.
“Untuk bagi hasil retribusi pariwisata dari tahun 2017 hingga 2022 saja sudah mencapai sekitar Rp661 juta. Sementara untuk tahun 2023 hingga 2024, perhitungannya masih belum jelas. Sampai sekarang, belum ada progres apapun,” tambahnya.
Menurutnya, selama hampir delapan tahun, Pemda belum melakukan pembayaran bagi hasil kepada pemerintah desa. Saat audiensi dengan pihak DPRD, selain klarifikasi, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman yang disaksikan oleh dinas-dinas terkait yang hadir.
“Mereka sepakat untuk mendesak realisasi tuntutan warga, termasuk soal parkir yang disewakan kepada pihak ketiga. Kami tidak diberitahu sebelumnya, tidak ada koordinasi, dan kontribusinya juga tidak jelas untuk masyarakat setempat,” katanya.
Meskipun ada warga yang dilibatkan sebagai petugas parkir, Ai Giwang menegaskan bahwa gaji mereka masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
“Kemudian, jaminan kesehatan yang dijanjikan juga belum terealisasi,” papar Ai.
Ai menambahkan bahwa warga memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak terkait untuk merealisasikan tuntutan mereka, terutama soal bagi hasil yang belum diberikan.
“Jika dalam jangka waktu tersebut tuntutan kami belum juga dipenuhi, kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi,” tegasnya. (**)