BANJAR, JURNALMEDIA.ID – BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Salah satu contoh yang terjadi pada almarhum Upang Supandi menderita sakit hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir, almarhum Upang Supandi seorang tukang Ojek pangkalan yang setiap hari mangkal di pasar Parigi, Kabupaten Pangandaran, Almarhum Upang Supandi adalah warga desa parigi, kecamatan parigi, kabupaten pangandaran.
Walaupun takdir berkata lain ternyata Almarhum Upang Supandi adalah salah satu peserta yang mengikuti program dari BPJS, usut punya usut ternyata Almarhum Peserta baru BPJS Ketenagakerjaan, itu bisa di lihat dari iuran yang baru dia angsur yaitu baru 2x, sekali iuran 16.800 dan total iuran baru 33.600.
Akan tetapi walau pun tergolong baru Ternyata manfaat dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu bisa dirasakan langsung oleh ahli waris Almarhum Mintarsih. Istri dari Almarhum Upang Supandi, yang menerima dana sebesar 42 juta karena Almarhum Upang Supandi adalah salah satu peserta yang ikut mendatarkan diri dalam program BPJS ketenagakerjaan.
“Alhamdulilah terimakasih buat BPJS yang sudah ternyata peran dan manfaat dari BPJS bisa saya rasakan secara langsung, dan apa yang di jelaskan manfaat jadi peserta BPJS itu benar adanya, ” katanya.
Kusno Pramono ketua P3P (Perkumpulan Pedagang Pasar Parigi) juga tak lupa berterima kasih atas peran dan manfaat nyata dari BPJS ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja, dan bukan hanya Pekerja Pabrik atau pun Pegawai perkantoran saja, ternyata mereka yang hanya pekerja kasar atau pun Ojek bisa merasakan manfaat program dari BPJS ketenagakerjaan.
“Saya selaku pengurus P3P juga mengucapkan banyak terimakasih, dan ternyata BPJS ketenagakerjaan bermanfaat bukan hanya Untuk, untuk mereka yang bekerja di Pabrik atau pun Pegawai Perkantoran saja, kami hanya pedagang, juga Almarhum Upang Supandi yang hanya sekedar Ojeg pengkolan bisa merasakan manfaat ketika kita jadi Peserta program dari BPJS ketenagakerjaan dan kami merasa dilindungi jika sewaktu waktu ada musibah yang menimpa peserta itu sendiri,” Jelas nya, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu Zainal abidin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banjar, juga mengungkapkan, apa yang didapat oleh Upang Supandi adalah bentuk dan manfaat nyata dari program jaminan kematian kepada setiap pekerja yang memang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Banyak sekali program dari BPJS yang kami tawarkan untuk melindungi para peserta yang mengikuti program dari BPJS, disini kami memberikan kemudahan sekaligus bentuk perlindungan bagi peserta kami yang mengikuti program dari BPJS,” ungkap Zainal.
Di lain tempat Ilham Fathurahman selaku Pembina Kepesertaan bagian Wilayah Priangan Timur.
Juga menghimbau sekaligus mengajak kepada setiap pekerja bidang apapun pekerjaannya untuk lebih sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya hanya berharap selaku pembina kepesertaan bagian wilayah timur, agar masyarakat cerdas dalam melindungi diri dan juga keluarga dengan mengikuti Program BPJS ketenagakerjaan, sekiranya belum mengerti kami bisa menjelaskan apa saja manfaat yang akan di dapat ketika kita mendaftarkan diri menjadi peserta dari program BPJS ketenagakerjaan,” paparnya.
Jadi jelas sekali manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan atau pun Non karyawan, program BPJS memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan juga pensiun. (Joe/Wan)