Scroll to Continue
Berita

Meningkatkan PAD Melalui Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi

×

Meningkatkan PAD Melalui Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini
Meningkatkan PAD Melalui Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi

BANJAR, JURNALMEDIA.ID –  Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Banjar melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) No 23 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di aula Gunung Sangkur Setda, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Rabu 14 Agustus 2024.

Menurut Kepala Bagian (Kabag ) Hukum perintah kota Banjar, Asep Yani Taruna (AYT) mengenai pajak dan retribusi sangat penting untuk disosialisasikan agar dalam pelaksanaannya semua kalangan dapat memahami tentang penyelenggaraan pemerintah daerah yang berasal dari pajak dan retribusi.

Advertisement
Advertisement

“Artinya, terkait retribusi dan pajak daerah kita ingin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di Kota Banjar,” ujar AYT sesuai kegiatan sosialisasi.

Untuk memberikan pemahaman hal tersebut dengan cara melibatkan para Jurnalis, melalui kegiatan sosialisasi ini nantinya melalui para jurnalis semua bisa tersampaikan kepada masyarakat.

Baca juga:  PHRI Pangandaran Gelar Edukasi Kuliner untuk Dorong Standar Kesehatan dan Kualitas Makanan

“Melalui sosialisasi ini diharapkan nantinya rekan jurnalis bisa memberikan informasi-informasi terkait dengan apa namanya titik-titik yang bisa dioptimalisasikan terkait dengan PAD di Kota Banjar,” ungkapnya.

Salah satunya yang saat ini yang menjadi prioritas untuk mengoptimalkan PAD salah satunya di bidang kepariwisataan, yang mana banyak Objek wisata di Kota Banjar yang secara pengelolaan belum optimal.

“Salah satu nya yang saat ini belum optimal salah satunya di bidang kepariwisataan, kita kan banyak objek wisata yang bisa dioptimalkan dan ditingkatkan yang bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

AYT menambahkan salah satu contoh untuk pariwisata di Kota Banjar, obwis yang saat ini bisa di jadikan untuk PAD salah satunya Obwis di tiap Desa yang ada di wilayah kota Banjar. Yang mana saat ini di desa-desa lagi gencar dibangun obwis yang dan itu salah satunya.

Baca juga:  Upaya Darurat: Pengasapan di Pendopo Wali Kota Banjar Usai Temuan Kasus DBD

“Di desa saat ini sudah banyak lokasi wisata yang sudah dibangun dan hal ini tentunya dapat dimanfaatkan secara optimal agar PAD bisa maksimal,” tambah Asep Yani.

Perda No 23 tahun 2023 menjelaskan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota diantaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak reklame.

Sementara jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), makanan minuman, tenaga Listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian serta hiburan.

“Selain terdapat sanksi pidana, ada pula sanksi administratif seperti denda atau kenaikan pajak,” tandas Asep Yani.

Kegitan sosialisasi dihadiri pula oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan insan pers dari berbagai media massa. (Johan)