CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Pemerintah melalui Kementerian ATR BPN telah menetapkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Ciamis menjadi salah satu prioritas program tersebut.
Hal tersebut dibuktikan dengan penyerahan sebanyak 405 sertifikat redistribusi tanah Ex PT. Maloya, oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto kepada Masyarakat di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis 12 Oktober 2023.
Program ini tentu direspon cepat Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan program redistribusi tanah bagi petani, sebagai bagian dari perwujudan reformasi agraria.
Herdiat Sunarya mengatakan program TORA ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah Demi kesejahteraan masyarakat.
“Terimakasih dan apresiasi pada Pak Menteri ATR BPN, alhamdulillah Pak menteri sudah merespon saudara-saudara kami yang sejak jauh-jauh hari berjuang untuk mendapatkan haknya,” ujarnya kepada wartawan disela-sela mendamping Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto di Kecamatan Cipaku, Ciamis, Kamis 12 Oktober 2023.