Ia menuturkan dengan diberikannya sertifikat reditribusi ini diharapkan dapat menambah keberkahan dan kebermanfaatan bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis khususnya di Desa Muktisari ini.
“Dengan terselesaikannya permasalahan Maloya ini insyallah Kabupaten Ciamis makin aman dan kondusif, dan cita-cita kita semua petani sejahtera dapat terwujud,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam arahannya menegaskan dengan diterimanya sertifikat regis kepada masyarakat memberi kepastian hukum hak kepemilikan tanah untuk dikuasai dan dikelola oleh masing-masing masyarakat penerima.
Ia mengatakan tujuan penyerahan sertifikat redistribusi ini yaitu agar para petani kecil, buruh tani bahkan nelayan semuanya bisa tersenyum merasakan kehadiran negara melalui reforma agraria.
“Saya yakin setelah reforma ini berhasil para petani sejahtera. terimakasih atas sinergi dan kolaborasi semua pihak pemerintah daerah, BPN serta penegak hukum sehingga kegiatan reforma agraria ini terlaksana dengan baik,” jelasnya. (**)